
batampos.co.id – Kepolisan Sektor Sekupang mengamankan satu orang terduga pelaku tindakan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sekupang.
Modus pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kontak motor korban menggunakan kunci letter T. Peristiwa tersebut terjadi di Town House Komplek Perumahan Tiban Indah Permai,
Pada saat awal mula kejadian, korban sedang memarkirkan motor dalam keadaan terkunci di rumahnya. Kemudian tidak berselang lama korban yang sedang bersantai kemudian ke luar dan melihat motor sudah tidak ada lagi.
“Iya, baru satu tersangka atas nama S…(menyebut nama lengkap,red). Satu lagi rekannya J masih kita buru. Sudah jadi DPO,” ujar Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha, Kamis (25/11/2021).
Tak perlu waktu lama, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana langsung melakukan olah TKP.
Pihaknya mendapat keterangan dari para saksi dan melakukan giat lidik, nama pelaku, tempat tinggal dan keberadaan pelakupun sudah dikantongi.
Selanjutnya unit Reskrim Polsek Sekupang langsung mengamankan yang diduga sebagai pelaku, beserta barang bukti sepeda motor Honda Revo BP 2317 FN warna hitam dan selanjutnya jalani proses Polsek Sekupang
Kompol Yudha mengaku angka pencurian kendaraan sepeda motor di Sekupang dalam satu bulan terakhir mengalami peningkatan.
Bahkan laporan kriminal lebih didominasi laporan curanmor. Untuk itu, ia menghimbau masyatakat agar tetap berhati-hati dan waspada terhadap tindak pidana kriminal.
“Terkadang bagi kita sudah aman, namun pencuri masih saja bisa mencari celah. Jadi selalu hati hati dan waspada,” imbau Yudha.
Reporter : Rengga Yuliandra



