
batampos – Trotoar di Kawasan Greenland, Jalan Raja M Tahir, perlahan kembali menemukan fungsinya. Jalur yang sempat ‘hilang’ di bawah roda-roda kendaraan kini mulai terbuka, memberi ruang bagi pejalan kaki untuk melangkah tanpa harus menepi ke badan jalan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam turun tangan menertibkan alih fungsi trotoar yang sebelumnya digunakan sebagai lahan parkir. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mengembalikan ruang publik agar kembali pada peruntukannya.
Pantauan Batam Pos, Minggu (26/4) siang, kondisi di kawasan tersebut sudah jauh berbeda. Kendaraan yang sebelumnya memenuhi trotoar kini tertata di lokasi yang semestinya. Jalur pejalan kaki kembali lapang.
Baca Juga: Pedestrian Beralih Fungsi, DPRD Batam Soroti Lemahnya Pengawasan
Kepala Dishub Kota Batam, Leo Putra, mengatakan penertiban ini sebenarnya telah dimulai sebelum persoalan tersebut ramai menjadi perhatian publik.
“Sabtu kemarin kami sudah turun memberikan imbauan. Kami minta agar pemilik kendaraan tidak lagi menggunakan trotoar sebagai tempat parkir. Kegiatan ini kita lanjutkan sampai satu minggu ke depan,” kata dia Minggu (26/4) siang.
Ia menjelaskan, tim pengawasan dan penertiban (wastib) telah lebih dulu turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha dan pengguna kendaraan. Mereka diminta mengembalikan fungsi fasilitas umum sesuai peruntukannya.
“Yang trotoar tetap trotoar, yang jalan ya jalan, parkir ya parkir. Itu sudah kami ingatkan sejak awal,” katanya.
Namun di balik penertiban itu, Dishub juga melihat persoalan yang lebih dalam. Leo mengakui, banyak pelaku usaha di kawasan Greenland tidak memiliki lahan parkir yang memadai. Halaman ruko yang sempit dan langsung terhubung ke trotoar akibat pelebaran jalan membuat pilihan menjadi terbatas.
“Mereka bersikeras parkir di situ karena tidak ada ruang. Tapi itu tidak bisa dijadikan alasan. Fungsi ruang tetap harus dijaga,” tegas dia.
Sebagai solusi, Dishub mengarahkan kendaraan untuk parkir di belakang ruko atau di sisi jalan lain yang masih memungkinkan. Meski tidak selalu praktis, langkah ini dinilai lebih tertib dan aman bagi semua pengguna jalan.
Penanganan dilakukan secara bertahap. Mulai dari sosialisasi, imbauan, hingga pemberian peringatan. Saat ini, Dishub telah memasuki tahap penegakan aturan dengan rencana razia berkala di lokasi tersebut.
“Kalau tahapan imbauan sudah selesai, kita masuk ke penertiban. Razia akan kita lakukan secara berkala,” ujarnya.
Selain itu, juru parkir (jukir) yang sebelumnya beroperasi di atas trotoar juga telah dipanggil dan diberikan peringatan tegas agar tidak kembali melakukan pelanggaran.
Dishub menegaskan memiliki dasar hukum dalam melakukan penertiban, termasuk dukungan Surat Keputusan (SK) Wali Kota yang menjadi landasan operasional di lapangan.
Permasalahan serupa juga ditemukan di kawasan Jalan Mitra Raya. Di lokasi tersebut, badan jalan digunakan sebagai tempat parkir, bahkan oleh kendaraan yang sudah rusak dan dibiarkan dalam waktu lama.
Dishub telah memberikan tenggat waktu kepada pemilik kendaraan untuk segera memindahkannya. Jika tidak diindahkan, tindakan tegas berupa penderekan akan dilakukan.
“Kalau tidak dipindahkan, akan kami derek,” kata Leo.
Untuk memastikan penertiban berjalan efektif, dua tim diterjunkan sekaligus, yakni tim pengawasan dan penertiban (wastib) serta tim pengawasan parkir. Keduanya bekerja bersamaan di lapangan, menjaga agar aturan benar-benar dijalankan.
“Kami sudah lakukan koordinasi, imbauan, dan penertiban. Sekarang tinggal konsistensi di lapangan,” ujarnya. (*)

