Tambang pasir ilegal di Batam bukan lagi praktik tersembunyi, melainkan rutinitas yang berjalan di tengah pembangunan. Tanpa izin dan tanpa ruang dalam tata kota, aktivitas ini tetap hidup, merusak lingkungan dan menggerus rasa keadilan. Ketika aturan jelas melarang, mengapa praktiknya terus berulang dan hukum tak benar-benar menyentuh pelaku utama alias sang dalang?

PEMBANGUNAN di Batam melaju tanpa jeda. Jalan diperlebar, kawasan industri tumbuh, dan proyek strategis nasional terus dikebut. Di tengah laju itu, kebutuhan pasir sebagai material utama ikut melonjak. Namun, di balik tingginya permintaan tersebut, terselip praktik yang berjalan di ruang abu-abu: tambang pasir ilegal yang telah berlangsung menahun dan hingga kini belum benar-benar tersentuh akar persoalannya.
Aktivitas tambang pasir darat atau galian C kini tak lagi tersembunyi. Ia menyebar di sejumlah wilayah, termasuk Nongsa, bahkan merangsek ke kawasan yang berdekatan dengan fasilitas vital seperti bandara, permukiman warga, hingga pesisir. Situasi ini menghadirkan kontras yang mencolok, pembangunan berjalan resmi dan masif, tetapi sebagian materialnya diduga berasal dari praktik yang tak memiliki pijakan hukum jelas.
Ironisnya, praktik ini bukan cerita baru. Keberadaannya diketahui publik, berulang kali disidak dan ditindak, bahkan kerap menjadi sorotan.
BACA SELENGKAPNYA di harian.batampos.co.id

