Rabu, 6 Mei 2026

Penambangan Pasir Ilegal Ancam Stabilitas Tanah Batam

Berita Terkait

Wakil Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kepulauan Riau, Prastiwo Anggoro.

batampos – Aktivitas penambangan pasir ilegal di Batam kembali menjadi sorotan. Praktik ini dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mengancam stabilitas tanah, merusak lingkungan, hingga membahayakan infrastruktur vital.

Wakil Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kepulauan Riau, Ir. Prastiwo Anggoro, menegaskan bahwa dari perspektif teknik lingkungan dan tata ruang, tambang ilegal sangat berisiko, terutama di wilayah pulau kecil seperti Batam yang memiliki daya dukung terbatas.

Menurutnya, Batam telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021–2041 yang mengatur pemanfaatan ruang, termasuk kawasan permukiman dan hutan lindung. Aktivitas penambangan di luar ketentuan tersebut jelas tergolong ilegal.

“Penambangan pasir yang tidak tercakup dalam RTRW adalah ilegal dan berpotensi mengancam keberlangsungan ekosistem di pulau ini,” ujarnya.

Baca Juga:

Ia menambahkan, kegiatan pertambangan seharusnya mengikuti standar teknis ketat sesuai Undang-Undang Minerba. Salah satu aspek krusial adalah analisis stabilitas lereng (slope stability) oleh insinyur bersertifikat untuk mencegah risiko longsor.

“Lingkungan penambangan harus memenuhi standar teknis karena dampaknya bisa fatal, bahkan berujung pada korban jiwa,” tegasnya.

Dari sisi infrastruktur, Prastiwo mengingatkan potensi penurunan tanah (land subsidence) akibat pengambilan material tanpa kontrol. Kondisi tanah Batam yang didominasi tanah residu seperti lempung berpasir dan bauksit membuat wilayah ini rentan terhadap gangguan keseimbangan.

Ia menjelaskan adanya efek domino geomekanika, di mana penghilangan massa tanah di satu titik dapat memicu ketidakseimbangan di titik lain.

Risiko ini menjadi semakin serius jika terjadi di sekitar fasilitas publik seperti jalan raya dan bandara.

“Penambangan ilegal sangat berbahaya, apalagi jika berada di dekat infrastruktur vital. Potensi penurunan tanah bisa ekstrem,” jelasnya.

Selain itu, aktivitas tambang ilegal juga berdampak pada sistem hidrologi. Prastiwo menyebut praktik ini kerap diawali dengan penebangan hutan, termasuk di kawasan hutan lindung yang berfungsi sebagai daerah resapan air.

“Hutan hujan adalah penangkap air yang efektif. Jika dirusak, dampaknya akan terasa pada ketersediaan air tanah dalam jangka panjang,” ungkapnya.

Baca Juga: Kejari Batam Bantah Terlibat Proyek Pasar Induk Jodoh, Ini Sanggahannya

Dalam jangka panjang, kondisi ini dikhawatirkan memperparah krisis air bersih di Batam, sekaligus merusak keseimbangan ekosistem secara luas.

Melihat dampak yang ditimbulkan, PII Kepulauan Riau mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap praktik tambang ilegal. Penindakan dinilai penting untuk memberikan efek jera, termasuk terhadap pihak-pihak yang berada di balik aktivitas tersebut.

“Aparat harus proaktif dan memberikan efek jera. Siapa pun yang terlibat harus dibawa ke meja pengadilan,” tegasnya.

Ia menambahkan, kebutuhan material pembangunan seharusnya dipenuhi melalui jalur legal dan berkelanjutan. Tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang kuat, tambang ilegal dikhawatirkan terus menggerus daya dukung lingkungan dan mengancam masa depan pembangunan Batam. (*)

UPDATE