Kamis, 30 April 2026

Pegawai BUMN di Batam Ditangkap Polisi, Kasusnya…

Berita Terkait

batampos.co.id – Pengelola Agunan PT Pegadaian Cabang Mega Legenda, Kota Batam, RD ditangkap polisi.

Pria 35 tahun ini diamankan usai mencuri barang jaminan atau agunan nasabah berupa 200 gram emas dari brangkas.

Pencurian emas senilai Rp 1,2 miliar tersebut terungkap dari pemeriksaan rutin yang dilakukan pimpinan cabang. Saat itu, 16 potong emas yang berada di dalam brangkas diketahui hilang.

“Pimpinan menanyakan emas itu kepada tersangka, dan tersangka mengaku tidak tahu,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, Selasa (9/11/2021).

Reza menjelaskan, usai melakukan pencurian, tersangka kabur dan tak masuk kerja. Kemudian RD ditangkap di Simpang Base Camp, Sagulung.

“Ponsel tersangka juga tak bisa dihubungi. Hingga pimpinan cabang melaporkan kejadian ini,” katanya.

Dari pemeriksaan saksi dan bukti-bukti, kata Reza, RD terbukti menggelapkan emas nasabah tersebut. Hasil pencurian kemudian dijual dan digunakan untuk foya-foya.

“Awalnya dilaporkan kasus penggelapan, setelah dilakukan gelar perkara ditetapkan kasus korupsi karena tersangka pegawai BUMN,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) danatau pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tersangka terancam hukuman minimal empat tahun penjara maksimal 20 tahun penjara.

Reporter: Yofi Yuhendri

UPDATE