
batampos – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengamankan seorang pria bernama Raja Situmorang terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) yang ditulis melalui media sosial Facebook. Komentar yang dibuat pelaku dinilai menyinggung masyarakat Melayu dan sempat viral sehingga memicu keresahan di tengah masyarakat.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengatakan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat guna mencegah situasi berkembang menjadi konflik yang lebih luas. Menurutnya, langkah tegas tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Batam.
“Polresta Barelang sigap menanggapi laporan ini dan memastikan situasi tetap aman serta terkendali. Pelaku sudah diamankan dan kami mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri serta menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum,” ujar Anggoro.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terpancing oleh provokasi yang berpotensi memecah belah persatuan. Menurutnya, masyarakat perlu fokus pada aktivitas positif dan menjaga kerukunan antarsuku yang selama ini menjadi kekuatan Kota Batam.
“Mari bijak bermedia sosial, jaga kondusivitas Batam, fokus bekerja mencari rezeki untuk keluarga, serta hindari perpecahan. Kita harus terus menjaga persatuan dan kesatuan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang menjelaskan bahwa Raja Situmorang merupakan pemilik akun Facebook atas nama Raja Situmorang yang diduga mengunggah komentar bernada penghinaan terhadap masyarakat Melayu dalam sebuah grup Facebook.
Komentar tersebut muncul dalam rangkaian perdebatan terkait suatu isu yang sedang diperbincangkan masyarakat Batam. Namun dalam balasan komentarnya, pelaku diduga menyampaikan kalimat yang mengandung unsur SARA sehingga memicu kemarahan dan keresahan di kalangan masyarakat Melayu.
Setelah unggahan itu viral, seorang tokoh Perpat Batam bernama Wandi melaporkan kasus tersebut ke Polresta Barelang. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Satreskrim kemudian menangkap Raja Situmorang di salah satu rumah kos di kawasan Batuaji pada Senin (1/6).
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam merek iPhone dan Oppo yang digunakan pelaku. Saat pemeriksaan, petugas menemukan akun Facebook yang bersangkutan masih aktif dan terdapat komentar yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian terhadap suku Melayu.
Atas perbuatannya, Raja Situmorang dijerat Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara. Saat ini tersangka telah ditahan di Polresta Barelang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang digital dan tidak membuat konten yang berpotensi menimbulkan perpecahan. (*)



