
batampos – Satuan Reserse Kriminal bersama Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang mengungkap kasus ujaran kebencian bernuansa suku serta penyalahgunaan narkotika yang terungkap dalam satu rangkaian penyelidikan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, M. Debby Tri Andrestian, menjelaskan kasus bermula dari unggahan di akun Facebook bernama Yandra Yana dalam grup Facebook Wajah Batam yang berisi kalimat menghina salah satu etnis di Batam dan dinilai mengandung unsur provokasi.
Unggahan tersebut kemudian memicu reaksi masyarakat hingga seorang tokoh Melayu, Suherman, melaporkan kasus itu ke Satreskrim Polresta Barelang pada 17 April 2026 karena dinilai berpotensi memecah kerukunan antarsuku di Kota Batam.
“Postingan itu mengandung unsur ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu sehingga langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan untuk mencari pemilik akun yang menyebarkannya,” ujar Debby dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jumat (17/4).
Dari hasil penelusuran, polisi menemukan foto pada akun tersebut mengarah kepada seorang pria bernama Yaheskil alias Oil yang tinggal di kawasan Bukit Senyum, Batuampar. Saat mendatangi lokasi Yeheskil alias Oil, polisi juga temukan N dan F dua pria yang diduga sedang mengonsumsi sabu.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, Yaheskil justru diketahui bukan pelaku penyebaran ujaran kebencian. Polisi menemukan bahwa foto dirinya digunakan oleh orang lain untuk membuat akun palsu dan menyebarkan postingan provokatif tersebut.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga berhasil menangkap pria berinisial M.O.A di wilayah Sagulung. Awalnya tersangka membantah sebagai pemilik akun, namun setelah telepon genggam miliknya diperiksa, ditemukan akun Facebook Yandra Yana yang masih aktif di perangkat tersebut.
“Pelaku mengaku sakit hati karena menduga Yaheskil pernah menjalin hubungan dengan istrinya selama enam bulan, sehingga ia membuat unggahan itu agar masyarakat atau polisi mencari keberadaan korban,” kata Debby.
Dalam pengembangan lanjutan Satres narkoba yang dipimpin kasat Narkoba Kompol Arsyad Riyandi turut mengamankan barang bukti sabu seberat 0,79 gram dari tangan N dan F.
Kedua tersangka mengaku memperoleh narkoba itu dari kawasan Kampung Madani, Mukakuning, dan kini masih dalam pengembangan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial serta menjauhi narkotika.
Sementara itu, Suherman mengapresiasi gerak cepat polisi. Tersangka M.O.A dijerat Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman tiga tahun penjara, sedangkan N dan F diproses berdasarkan Undang-Undang Narkotika.(*)

