
batampos- Terdakwa pembunuhan Kui Hong yakni Samsul Arifin mendapat keringanan hukuman dari Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Ia divonis 19 tahun penjara meski terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP.
Atas vonis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam menyatakan banding. Sebab vonis jauh lebih ringan, dari tuntutan seumur hidup penjara. Sedangkan terdakwa pun langsung menerima vonis hakim tersebut.
BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Kui Hong Dituntut Seumur Hidup
Dalam vonis hakim yang diketuai Yoedi Anugrah menjelaskan terdakwa Samsul Arifin terbukti bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana. Sebagaimana dakwaan ke satu primer yakni pasal 340 KUHP, yang juga sesuai dengan pasal tuntut jaksa.
Namun majelis hakim punya pertimbangan lain untuk hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa. Hal yang memberatkan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain secara terencana. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
“Menyatakan Terdakwa Samsul Arifin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “Pembunuhan berencana” sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Samsul Arifin tdengan pidana penjara selama 19,” tegas hakim Yoedi dalam amar putusan.
Jaksa Banding
Usai pembacaan vonis, terdakwa langsung menerima. Sedangkan jaksa banding karena jauh lebih ringan dari tuntutan seumur hidup. “Kami banding,” ujar JPU Herlambang.
Diketahui, pembunuhan yang dilakukan terdakwa terhadap korban terjadi pada Senin (7/6) sekitar pukul 18.30 WIB. Ia nekat membunuh karena dendam dengan mantan bosnya Edi yang sudah memecatnya. Sehingga melampiaskan pada ibu korban.
Pembunuh terhadap korban pub sudah direncanakan dua pekan sebelumnya. Terdakwa mengintai situasi rumah dan memastikan korban seorang diri.
Sebelum membunuh, terdakwa juga telah mempersiapkan alat-alat untuk membunuh dari indekosnya. Selain membunuh dengan cara di lakban dan dipukul, terdakwa juga mengasak harta korban. (*)
Reporter: Yashinta

