Jumat, 3 Mei 2024
spot_img

Pemko Batam Bahas Pengembangan dan Pembangunan di Belakang Padang

Berita Terkait

spot_img

batampos.co.id – Pemko Batam melakukan konsultasi terkait Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwako) Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Belakang Padang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid, mengatakan, dalam pembangunan penataan perencanaan sangat diperlukan.

Hal ini karena ruang yang saat ini ditempati sangat terbatas dan yang tersedia tidak pernah bertambah.

“Karena itulah perlu dilakukan penataan ruang dengan baik,” katanya, Rabu (11/10/2021).

Ia menjelaskan, saat ini Kota Batam telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam.

Selain itu juga telah ada Perwako Batam Nomor 60 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batuampar, Lubuk Baja, Sekupang dan Batuaji.

“Hal ini tentu merupakan berita yang sangat menggembirakan. Karena Kota Batam telah memiliki hampir lengkap terkait aturan tentang penataan ruang,” katanya.

Saat ini lanjutnya, Pemko Batam melaksanakan konsultasi publik pertama penyusunan RDTR Kecamatan Belakang Padang, untuk lebih mendapatkan masukan dari berbagai pihak.

“Saya berharap tamu undangan dan peserta konsultasi dapat berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan, tanggapan, saran dan perbaikan dalam rancangan Perwako RDTR Kecamatan Belakangpadang,” katanya.(*/esa)

spot_img

Update