Jumat, 15 Mei 2026

Pengendali Kejahatan Siber di Baloi View Masih Misterius, 210 WNA Baru Ditangani Pihak Imigrasi

Berita Terkait

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko bersama Kapolda Kepri, Irjen Asep Safrudin; serta Sekretaris Nasional Central Bureau Interpol Indonesia; Direktur Pengawasan dan Penindakan Imigrasi; Kakanwil Imigrasi Kepri; serta Kepala Imigrasi Batam saat merilis penangkapan 210 WNA terduga pelaku scamming di Batam di Kantor Imigrasi Batam, Jumat (8/5). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Sepekan setelah penggerebekan terhadap 210 warga negara asing (WNA) di Apartemen Baloi View, Lubukbaja, Batam, aparat penegak hukum belum juga mengungkap sosok pengendali utama jaringan yang diduga menjalankan aktivitas scamming lintas negara. Dugaan keterlibatan warga negara Indonesia maupun pihak lain yang disebut sebagai bagian dari jaringan tersebut juga belum tersentuh.

Seluruh WNA yang diamankan dalam operasi pada Rabu pagi, 6 Mei 2026, hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Rumah Detensi Imigrasi Batam.

Hingga saat ini, penanganan perkara masih berfokus pada aspek keimigrasian. Sementara dugaan tindak pidana siber seperti judi online, love scam, hingga phishing e-commerce belum naik ke tahap penyidikan pidana.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Batam, Jefrico Daud Marturia, mengakui pihaknya menghadapi sejumlah kendala dalam menelusuri pihak yang diduga mengendalikan aktivitas tersebut, salah satunya ketiadaan rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian.

Baca Juga: Setor Miliaran ke Kemnaker

“CCTv sudah tidak ada, jadi tidak dicek karena memang tidak ada CCTv” ujar Jefrico, Selasa (12/5).

Ia menjelaskan, saat ini Imigrasi masih memfokuskan pemeriksaan pada dugaan pelanggaran administrasi keimigrasian terhadap ratusan WNA tersebut. Apabila dalam prosesnya ditemukan unsur pidana, maka perkara akan dilimpahkan ke kepolisian.

“Kalau misalnya kami temukan pidana, ya kami serahkan kepada kepolisian. Jika hanya pelanggaran administratif, ya kami deportasi,” katanya.

Hingga kini, belum ada kepastian apakah perangkat elektronik yang disita dalam penggerebekan tersebut telah mengarah pada pembuktian tindak pidana tertentu. Dalam operasi itu, petugas mengamankan puluhan unit komputer, CPU, keyboard, telepon genggam, serta berbagai perangkat elektronik lain yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal secara daring.

Sementara itu, kepolisian menyatakan belum dapat melakukan langkah lebih jauh karena kasus masih berada dalam penanganan pihak imigrasi.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Mahari mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Imigrasi sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Hingga saat ini penanganan masih dilakukan oleh Imigrasi,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan penelusuran digital maupun pemeriksaan rekaman pengawas di sekitar lokasi, Arif menyebut pihaknya akan melakukan koordinasi, namun belum merinci lebih lanjut.

Baca Juga: Marak Pencurian Tabung Gas di Batuaji, Sebulan 2 Kasus Terungkap

Meski demikian, ia menegaskan kepolisian akan menindaklanjuti apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Apabila ada tindak pidananya akan ditindaklanjuti,” katanya.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa penanganan kasus hanya berhenti pada proses deportasi terhadap para operator lapangan, sementara sosok pengendali utama jaringan diduga masih belum tersentuh hukum.

Di sisi lain, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyebut hasil pemeriksaan terhadap ratusan WNA tersebut masih dalam proses pendalaman. Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kharisma Rukmana, mengatakan pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus setelah pemeriksaan selesai.

“Nanti kami update ya, Bang,” ujarnya melalui pesan singkat.

Namun, ia belum memastikan waktu pengumuman hasil pemeriksaan tersebut. “Kalau sudah disampaikan ke kami, pasti kami sampaikan, Bang,” tambahnya.

Sebelumnya, penggerebekan di Apartemen Baloi View yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Baloi Indah, Kecamatan Lubukbaja, itu menyita perhatian publik karena melibatkan 210 WNA. Lokasi tersebut diduga menjadi pusat operasi berbagai aktivitas ilegal berbasis daring.

Para WNA yang diamankan diduga berperan sebagai operator dalam praktik judi online, penipuan asmara digital (love scam), hingga phishing e-commerce yang menyasar korban di berbagai negara. (*)

ReporterAzis Maulana

UPDATE

Play sound