Selasa, 23 April 2024
spot_img

Pencuri Gasak Uang dan Emas Senilai Rp 50 Juta, Ternyata Diotaki Mantan Pekerja

Berita Terkait

spot_img
Pencuri e1656299010883
Polisi menangkap Davit, otak pencurian uang dan emas senilai Rp 50 juta di kos-kosan Flamboyan, Lubukbaja Jumat (24/6) malam. F.Budi untuk Batam Pos

batampos – Jajaran Polsek Lubukbaja menangkap Davit, 30, dan Ragil, 41, Jumat (24/6) malam. Keduanya ditangkap usai mencuri uang dan emas senilai Rp 50 juta di Pondok Sambel Ijo, Pelita.

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono mengatakan pelaku ditangkap usai menerima laporan dari pemilik warung, Sri Handayani. Saat itu, korban kehilangan uang Rp 19 juta dan emas yang disimpan di dalam dompet.

“Saat itu korban sedang mandi usai menutup usahanya. Pelaku masuk ke ruko, menyelinap dari depan dan mengambil dompet yang disimpan di dalam lemari kamar,” ujar Budi.

Budi menjelaskan dari pemeriksaan, pencurian itu dilakukan Davit saat korban tengah mandi. Korban masuk ke dalam warung melalui pintu belakang.

“Pelaku ini pernah bekerja selama setahun di warung itu. Sehingga mengetahui lokasi dan kamar korban,” kata Budi.

Usai mencuri, kata Budi, Davit menjual emas curian tersebut kepada rekannya, Ragil. Davit berhasil ditangkap polisi di kos-kosan Flamboyan, Lubukbaja. Sedangkan Ragil di Hotel Pelita Terang, Lubukbaja.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 unit ponsel, tas korban, serta uang tunai Rp 2 juta.

“Uang curian dan hasil penjualan emas itu digunakan foya-foya dan hiburan malam,” tutup Budi.

Atas perbuatannya, Davit dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan Ragil dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update