
batampos – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri akan segera memeriksa puluhan penerima dana hibah dan bansos Pemprov Kepri tahun anggaran 2020. Sementara penetapan tersangka masih menunggu gelar perkara setelah pemeriksaan beruntun 20 orang pekan lalu.
“Iya, sepekan ini, giliran penerima dana hibah yang kami jadwalkan untuk diperiksa. Ada puluhan orang,” ujar sumber Batam Pos di kepolisian, kemarin.
Puluhan penerima bansos yang akan diperiksa ini statusnya masih sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dan bansos Kepri tahun anggaran 2020.
“Surat panggilan ke seluruh saksi sudah dilayangkan,” ujarnya.
Pemeriksaan saksi dari kalangan penerima hibah ini akan dipusatkan di Mapolda Kepri. Berbeda dengan sepekan lalu, pejabat dan pegawai Pemprov lainnya, serta mantan pejabat Pemprov Kepri yang mengetahui persoalan dana hibah dan bansos itu diperiksa di Mapolrestra Tanjungpinang secara maraton. Jumlahnya ada 20 orang.
Namun, sumber Batam Pos di internal kepolisian ini belum bisa memastikan, apakah semua penerima bansos dan hibah ini akan datang ke Mapolda Kepri untuk memberikan keterangan.
“Kalau sepekan pemeriksaan di Tanjungpinang itu ada 20 saksi, semua hadir,” ujarnya.
Selain mendapatkan keterangan tambahan dari para saksi, polisi juga melakukan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi, seperti dokumen anggaran, proposal hibah, surat pertanggungjawaban, dan laporan pertanggungjawaban.
Puluhan orang yang diperiksa ini berkaitan dengan enam terlapor yang namanya tercantum di SPDP yang dikirimkan polisi ke Kejati Kepri, yakni, Ti, Mk, Sp, Mi, Mo, dan Aa.
Dari SPDP yang dikirimkan itu juga disebutkan ada dugaan pelanggaran pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 KUHP.
Penyidikan yang dilakukan Polda Kepri ini, terkait dengan dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Provinsi Kepri tahun anggaran 2020 dengan nilai Rp 20 miliar.
Terkait pemeriksaan ini, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt membenarkannya. “Iya, kami melakukan pemeriksaan,” ucapnya.
Namun, Harry masih enggan menceritakan detil kasus. Ia mengatakan akan menyampaikan jika, kasus ini sudah P21. “Penyidik masih bekerja, saya belum bisa menyampaikan apapun,” ungkapnya. (*)
Reporter: FISKA JUANDA

