Selasa, 16 Juni 2026

Pengepul Diingatkan Jangan Tampung Barang Curian, Polisi Ancam Jerat Penadah

Berita Terkait

Beton penutup drainase yang dihancurkan pencuri untuk mengambil besi tulangan yang berada di dalamnya. Foto. Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Maraknya aksi pencurian besi yang dikenal masyarakat dengan sebutan “rayap besi” mendorong pemerintah dan aparat kepolisian mengambil langkah pencegahan yang lebih tegas. Tidak hanya memburu pelaku di lapangan, perhatian kini juga diarahkan kepada para pengepul barang bekas yang dinilai memiliki peran penting dalam memutus mata rantai kejahatan tersebut.

Sebagai bentuk antisipasi, Pemerintah Kota Batam bersama Polresta Barelang menggelar rapat koordinasi dan silaturahmi dengan pelaku usaha barang bekas, skrap, dan limbah. Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Batam, Wakil Wali Kota Batam, BP Batam, serta instansi terkait lainnya untuk memberikan edukasi sekaligus peringatan kepada para pengepul.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan para pelaku usaha barang bekas diminta lebih selektif dalam menerima barang dari masyarakat. Menurutnya, pengecekan asal-usul barang menjadi langkah penting untuk mencegah hasil tindak pidana masuk ke dalam rantai perdagangan barang bekas.
“Memang benar ada rapat koordinasi dan silaturahmi dengan pelaku usaha barang-barang skrap dan limbah bersama Pak Wali Kota, Ibu Wakil Wali Kota, BP Batam dan jajaran terkait,” kata Anggoro, Selasa (16/6/).

Dalam pertemuan tersebut, Anggoro menegaskan bahwa pengepul yang menerima barang hasil kejahatan dapat berhadapan dengan proses hukum. Mereka tidak hanya berisiko merugikan masyarakat, tetapi juga dapat dijerat sebagai penadah apabila terbukti membeli atau menampung barang hasil curian.
“Para pengepul ini bisa dikenakan pidana sebagai penadah apabila menerima barang hasil curian,” tegasnya.

Menurut Anggoro, para pelaku usaha barang bekas sebenarnya memiliki kemampuan untuk mengenali karakteristik barang yang diperjualbelikan. Pengalaman sehari-hari membuat mereka dapat membedakan barang yang berasal dari rumah tangga, perkantoran maupun fasilitas umum yang seharusnya tidak diperjualbelikan secara bebas.

Karena itu, kepolisian meminta para pengepul bersikap proaktif apabila menemukan barang yang dicurigai berasal dari tindak pidana. Informasi tersebut dapat segera disampaikan kepada aparat kepolisian maupun melalui layanan Call Center 110 agar dapat ditindaklanjuti secepatnya. Di sisi lain, Polresta Barelang juga terus meningkatkan patroli rutin bersama BP Batam dan Satpol PP untuk mencegah aksi pencurian fasilitas umum.

Langkah pencegahan ini dilakukan menyusul maraknya kasus pencurian besi yang meresahkan masyarakat, termasuk kasus di kawasan Terowongan Pelita yang sempat viral di media sosial. Dalam kasus tersebut, pelaku diduga membobol coran penutup drainase untuk mengambil besi di dalamnya.

Kapolresta memastikan pelaku telah berhasil diamankan dan saat ini penanganannya dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri. Polisi berharap peran aktif para pengepul dapat menjadi benteng pertama untuk menghentikan peredaran barang hasil curian di Kota Batam.(*)

UPDATE