Rabu, 22 April 2026

Pengusaha Sorot Perizinan di BP Batam

Berita Terkait

Kantor BP Batam. Foto: BP Batam untuk Batam Posbp bata

batampos – Dunia usaha memberikan peringatan kepada BP Batam, agar segera memperbaiki pelayanan perizinannya. Ini, setelah mendapatkan status zona kuning dari Ombudsman Perwakilan Kepri.

”Menurut kami, ibarat lampu kuning maka skor pada zona kuning yang diberikan Ombudsman tersebut bisa dijadikan peringatan bagi BP Batam untuk terus meningkatkan kualitas layanannya. Mungkin bisa dibuat target kapan akan beranjak masuk ke zona hijau dengan merumuskan langkah dan strategi yang tepat,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid, Kamis (30/12/2021).

Dunia usaha, tentunya sangat berharappelayanan di BP Batam menjadi panutan bagi instansi lain di Batam. Karena Batam sangat bergantung dengan investasi, maka BP Batam sebagai lembaga yang bertanggung jawab mengelola investasi di Batam harus
menunjukkan kinerja terbaiknya.

Agar para investor lebih nyaman dan yakin berinvestasi di Batam.

”Kalau saran saya, mungkin bisa dimulai dengan koordinasi dengan Ombudsman untuk mendalami lagi bagian mana dari pelayanan yang masih kurang tersebut dan segera dirumuskan langkah perbaikannya seperti apa. Kemudian, mana pelayanan yang sudah dianggap baik, dirumuskan juga cara agar levelnya bisa dinaikkan lagi. Dengan begitu saya yakin pelayanan di BP Batam akan mengalami peningkatan dengan signifikan,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Ampuan Situmeang, melihat masih terdapat peluang bagi BP Batam dan Pemko Batam memperbaiki pelayanannya.

”Sebab kolaborasi antara keduanya adalah sesuatu yang tidak terhindarkan,” tegasnya.

Secara regulasi, mungkin masih ada kendala dari pelaksanaan kewenangan dalam pelayanan publik, sebab Pemko Batam diawasi DPRD Kota Batam, sedangkan BP Batam diawasi Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (DK-PBPB) Batam.

”Semoga ke depan kita semua berharap akan ada perbaikan, apalagi dengan sistem kepemimpinan yang tunggal yaitu Wako Batam ex-officio Kepala BP Batam, versi PP62/2019 yang bertujuan mengurangi kendala dalam benturan kewenangan di lapangan,” harapnya.

Reporter: Rifki Setiawan

UPDATE