
batampos – Pergantian warna pelat kendaraan direncanakan akan dimulai Maret mendatang. Khusus untuk kendaraan seri V (Completely Build Up) dan Z (eks Singapura) di kawasan FTZ Batam, platnya berwarna hijau dengan tulisan warna hitam.
“Iya, pelat berwarna hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas, yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt, Senin (17/1).
Pergantian ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021, tentang Warna Dasar Pelat Kendaraan. Di pasal 45 selain disebutkan TNKB untuk kendaraan yang mendapat fasilitas FTZ, juga mengatur TNKB lainnya. Seperti sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat satu, bahwa warna dasar putih, tulisan hitam, khusus untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan badan internasional.
Pelat dasar kuning, tulisan hitam untuk kendaraan umum. Pelat merah dengan tulisan putih, dan untuk kendaraan bermotor milik instansi pemerintah.
Saat ditanya, apakah Maret akan diberlakukan serentak seluruh Kepri? Harry mengaku masih belum memastikannya. Karena, petunjuk penerapan aturan ini, masih belum disampaikan oleh Kakorlantas.
“Kami masih menunggu petunjuk teknis dari Korlantas Polri,” ujar Harry.
Hal senada diucapkan Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Medyanta. Ia mengaku belum menerima telegram resmi kakorlantas soal pergantian warna pelat kendaraan tersebut. Namun, secara umum, pihaknya sudah mengetahui dan rencananya akan dimulai pada Maret mendatang.
“Saya masih di Mabes Polri hingga kini, semoga dalam waktu dekat sudah ada petunjuk teknisnya,” ujarnya.
Pergantian warna pelat kendaraan ini, akan dilaksanakan secara bertahap. (*)
Reporter : FISKA JUANDA

