
batampos – Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia pada 3 Mei di Batam tak sekadar seremoni. Di depan Kantor DPRD dan Pemerintah Kota Batam, sekelompok jurnalis dan elemen masyarakat sipil secara kolektif memilih turun ke jalan. Mereka membawa satu pesan yang sama kebebasan pers masih menghadapi ancaman nyata.
Aksi damai itu diikuti oleh sejumlah organisasi wartawan seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam Ikatan Wartawan Online (IWO), serta jurnalis independen dan kelompok masyarakat sipil.
Kehadiran jurnalis perempuan dalam barisan aksi menjadi penanda bahwa isu kebebasan pers juga bersinggungan dengan kerentanan berbasis gender.
Di tengah terik siang, Koordinator Lapangan Yogi Eka Syahputra menyuarakan kegelisahan yang tak kunjung usai. Ia menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis baik fisik maupun nonfisik masih menjadi bayang-bayang dalam kerja jurnalistik.
“Kami menuntut semua pihak menghentikan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis, termasuk intervensi yang membatasi penulisan berita,” ujar Yogi dalam orasinya.
Bagi para peserta aksi, ancaman terhadap pers tidak selalu hadir dalam bentuk kekerasan terbuka. Tekanan dari pembatasan akses informasi hingga intervensi terhadap isi pemberitaan dinilai sama berbahayanya. Praktik semacam ini, kata mereka, berpotensi menggerus independensi media dan mengaburkan fakta yang seharusnya disampaikan kepada publik.
Isu kesejahteraan jurnalis turut mengemuka. Massa aksi mendesak perusahaan pers memenuhi kewajiban memberikan upah layak. Dalam pandangan mereka, kualitas jurnalisme tak bisa dilepaskan dari kondisi kerja para pelakunya.
“Jurnalis yang sejahtera akan bekerja lebih profesional, dan itu berdampak langsung pada kualitas demokrasi,” kata Yogi.
Selain itu, penolakan terhadap penyensoran menjadi tuntutan yang disuarakan dengan tegas. Para jurnalis menilai setiap karya jurnalistik yang dihasilkan dari lapangan harus bebas dari intervensi, selama berlandaskan fakta dan etika profesi.
Dalam konteks ini, kebebasan pers dipandang sebagai prasyarat utama bagi keterbukaan informasi publik.
Aksi tersebut juga melampaui kepentingan profesi semata. Peserta mengajak masyarakat untuk tidak gentar menyampaikan pendapat di ruang publik. Kebebasan berekspresi, yang dijamin undang-undang, disebut sebagai fondasi penting dalam kehidupan demokrasi.
“Ketika kebebasan berpendapat diintimidasi, itu tidak benar dan harus dilawan,” ujar Yogi.
Di ujung aksi, tuntutan yang mereka bawa merangkum harapan sederhana namun mendasar: ruang kerja yang aman, independen, dan bebas tekanan. Sebab, bagi mereka, menjaga kebebasan pers berarti merawat denyut demokrasi itu sendiri.(*)

