batampos – Pemerintah memutuskan untuk mencabut kewajiban tes antigen maupun PCR pada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) baik moda darat, kereta api, laut maupun pesawat udara.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan, PPDN yang telah mendapatkan vaksin dosis lengkap (2 dosis) tidak lagi wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen maupun PCR.
”Hal ini akan ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat,” jelas Luhut, Senin (7/3/2022).
Selain PPDN, Luhut juga menjelaskan beberapa perubahan aturan untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Pria kelahiran Toba Samosir, Sumatra Utara tersebut menyebut dalam rapat terbatas (ratas) dengan Presiden kemarin, telah diputuskan untuk dapat dilakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Provinsi Bali sejak 7 Maret 2022 dengan beberapa kewajiban.
PPLN yang datang harus menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI. Kemudian sudah tervaksinasi lengkap (dosis 2 maupun booster) dan memiliki asuransi kesehatan dengan nilai yang sudah ditentukan.
PPLN yang bersangkutan juga harus melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar.
”Setelah negatif bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan,” jelas Luhut.

Wisatawan mancanegara yang menumpangi maskapai Singapore Airlines tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (7/3). Pemerintah Provinsi Bali mulai menerapkan kebijakan tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Pulau Dewata dan menerapkan layanan Visa on Arrival (VOA) bagi PPLN khusus yang datang dari 23 negara yang berlaku mulai Senin (7/3).
Sementara itu, beberapa event internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa uji coba ini akan menerapkan protkes yang ketat sesuai standar G20. Diikuti dengan penerapan Visa on Arrival untuk 23 Negara. Meliputi negara anggota ASEAN, Australia, AS, Inggris, Jerman, Belanda, Prancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan Uni Emirat Arab.
Luhut menyebut saat ini akselerasi vaksin booster Bali mencapai 30 persen dalam 1 minggu ke depan. ”Bila uji coba ini berhasil, maka kita akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 atau lebih cepat,” jelasnya.
Sementara itu, level PPKM kabupaten/kota juga makin membaik. Jumlah kabupaten/kota yang kembali masuk ke level 2 meningkat cukup signifikan. Luhut menyebut aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke level 2 dikarenakan penurunan kasus konfirmasi harian dan juga rawat inap rumah sakit.
Seiring dengan level asesmen PPKM yang menunjukkan tanda-tanda perbaikan, mobilitas masyarakat juga kembali meningkat cukup tinggi, terlihat dalam pergerakan data google mobility yang diambil dalam sepekan terakhir.
Meski demikian, kata Luhut, pemerintah terus mendorong tingkat kekebalan masyarakat dengan mengakselerasi capaian vaksinasi dosis kedua utamanya bagi lansia. Saat ini, capaian dosis vaksinasi untuk lansia sudah berada di angka 62 persen untuk seluruh wilayah Jawa Bali, tetapi pihaknya akan terus kejar untuk dapat lebih tinggi lagi.
Selain sektor transportasi, kegiatan kompetisi olahraga juga menerima pelonggaran. Dengan kapasitas penonton disyaratkan sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kapasitas pertandingan olahraga mengikuti level asesmen daerah terkait. Yak-ni 25 persen untuk level 4,50 persen untuk level 3,75 persen untuk level 2 kemudian boleh 100 persen untuk daerah dengan PPKM level 1.
Sementara itu, Jubir Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa penghapusan syarat tes antigen dan PCR dalam perjalanan dalam negeri akan segera dituangkan dalam Surat Edaran (SE) kementerian dan lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan.
Sebelum aturan tersebut keluar, hingga saat ini syarat perjalanan dalam negeri dan internasional tetap merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19.
”Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas Nomor 22 tahun 2021,” jelas Adita.
Ia menyatakan, Kementerian Perhubungan akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid-19 merevisi ketentuan yang ada, dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan, karantina bagi jemaah umrah dan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) kini hanya 1 hari saja. Hal itu sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.
‘’Tadi arahan Bapak Presiden Jokowi bahwa karantina sudah dikurangi menjadi 1 hari baik itu umrah maupun PPLN,’’ ujarnya, kemarin.
Aturan itu mulai berlaku hari ini (8/3). Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19.
Tetapi, lanjut Airlangga, apabila ditemukan kasus positif dari para jemaah atau PPLN, maka aturan karantina isolasi tetap diberlakukan bagi yang bersangkutan.
‘’Namun jika jamaah dan PPLN positif Covid-19 saat dites, mereka akan menjalani isolasi,’’ jelasnya.
Dari sisi angka reproduksi kasus efektif (Rt) di luar Jawa Bali, Airlangga menyebut kini telah mengalami penurunan signifikan hampir di seluruh pulau. Meski masih sedikit di atas 1. Adapun Rt secara nasional turun dari 1,16 menjadi 1,09.
Beberapa provinsi juga telah melalui puncak kasus dan sudah dalam tren penurunan. Di antaranya yakni Sulawesi Utara, Papua Sumatra Selatan, Sulawesi Selatan, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Sumatra Barat, Kepulauan Riau, Lampung, serta Riau.
Sedangkan yang masih naik di Kalimantan Barat dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pada konferensi pers terkait Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menuturkan bahwa sampai kemarin terlihat tren penurunan kasus. Reproduction Rate (RT) di lima pulau besar di Indonesia turun. Meski ada lima provinsi yang masih menunjukan angka yang tinggi, yakni; Aceh, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Kalimantan Utara.
”Angka perawatan di rumah sakit juga turun,” ungkapnya kemarin.
***
Penghapusan kewajiban tes antigen maupun PCR pada PPDN disinyalir akan meningkatkan animo masyarakat bepergian. Hal ini diyakini dapat menghidupkan kembali berbagai sektor yang terpuruk selama pandemi.
Meski demikian pemangku kebijakan di pelabuhan dan bandara masih menunggu surat edaran yang mengatur kebijakan itu.
”Pemerintah akan segera mengeluarkan aturan dalam bentuk surat edaran. Hari ini belum ada, mungkin besok (8/3) terbit SE (Surat Edaran)-nya,” ujar Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas I Batam, dr Achmad Farchanny, MKM, kepada Batam Pos, Senin (7/3/2022).
General Manager Bandara Hang Nadim Batam, Bambang Soepriyono juga menyambut baik aturan tersebut.
”Rencana dari Pak Luhut kami tunggu saja,” ujar Bambang, kemarin.
Bambang juga yakin, penghapusan PCR atau antigen sebagai sayarat bepergian dapat meningkatkan jumlah penumpang. Apabila penumpang meningkat, berbagai sektor akan berdampak.
”Industri penerbangan akan kembali pulih, tenan-tenan di bandara omzetnya akan kembali meningkat, begitu juga UMKM serta beberapa pelaku ekonomi di sekitar Bandara Hang Nadim,” ujar Bambang.
Selain itu, taksi-taksi bandara yang selama ini hanya mendapatkan satu atau dua trip saja sehari, jika aturan ini diberlakukan, maka jumlah penumpang meningkat. Tentunya jumlah trip yang didapat para sopir taksi meningkat. Selain itu, juga berdampak terhadap para porter.
”Kami hanya menunggu realisasinya saja,” ucap Bambang.
Saat ini, Bandara Internasional Hang Nadim melayani 60 penerbangan dalam sehari, dengan jumlah penumpang yang berangkat dan datang sebanyak 8.000-an orang. Apabila dibandingkan saat normal sebelum pandemi, jumlah penumpang di Hang Nadim sehari mencapai 10 ribu hingga 12 ribu orang, dengan jumlah penerbangan di kisaran 120-an flight.
Distrik Manager Lion Air Group, M Zaini Bire, berharap semua kembali normal.
”Normal yang saya harapkan, penumpang bisa bertambah minatnya bepergian, tanpa syarat antigen atau PCR lagi,” ujarnya.
Bire juga mengatakan, dengan syarat penerbangan yang semakin mudah. Masyarakat tidak perlu berpikir terlalu rumit, mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi.
”Kapan mau berangkat, cari tiket dan langsung terbang,” tuturnya.
Walaupun begitu, Bire mengatakan bahwa Lion Air Group selalu berkomitmen menerapkan protokol kesehatan. Begitu juga dengan aplikasi PeduliLindungi. ”Pastinya kami harapkan yang terbaik lah,” ujarnya.
Ketua DPD ASITA (Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies) Kepri, Eva Betty, mengatakan, kebijakan ini adalah harapan dari para agen travel. ”Harapan yang sudah kami nanti-nanti sejak lama,” kata Eva.
Dengan penerapan kebijakan ini, para agen travel lebih gampang berusaha menarik wisatawan mancanegara maupun lokal untuk datang ke Kepri. Para agen travel, sudah bergerak dari beberapa waktu lalu, untuk membuat berbagai promo menarik.
”Kami sudah persiapan meluncurkan program promo, untuk beberapa tur wisata. Selama pandemi ini, kami tetap berusaha menggaet wisatawan Nusantara. Namun, jumlahnya tak banyak akibat syarat. Harapan kami, jumlah wisnus yang datang ke Kepri bisa kembali meningkat seperti dulu,” harapnya.
Eva mengatakan, penjualan paket-paket pariwisata menjadi lebih gampang dan mudah, dengan tidak lagi menggunakan PCR atau antigen sebagai syarat perjalanan.
”Kami menerapkan protokol kesehatan ketat, jika menerima tamu (wisman atau wisnus),” ungkap Eva.
Ia mengaku keberatan dengan diwajibkannya wisatawan lokal terutama di Kepri harus tes PCR jika menginap di kawasan travel bubble di Bintan.
”Sebenarnya ASITA sangat keberatan, kemarin kami sudah coba negosiasi ke sana,” kata Eva ke Batam Pos, Senin (7/3). (*)

