
batampos – Ratusan warga Perumahan Puskopkar, Batuaji, masih harus bersabar terkait perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT). Hingga kini, proses tersebut belum bisa dilanjutkan karena kewajiban pembayaran awal oleh pengembang belum diselesaikan.
Sejumlah warga mengaku sudah mengajukan permohonan perpanjangan UWT sejak Februari 2025, namun selalu ditolak oleh sistem.
Baca Juga: Keceriaan Amsakar-Li Claudia bersama Buruh Batam, May Day Diisi Aksi Positif
Sementara itu, BP Batam mencatat, sekitar 214 unit rumah terdampak kondisi ini, terutama yang berada di luar batas Penetapan Lokasi (PL) induk.
Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana, menjelaskan bahwa persoalan ini berakar pada belum dibayarnya UWT alokasi awal selama 30 tahun oleh pihak pengembang.
“Berdasarkan data penerimaan negara, kewajiban UWT awal tersebut belum dipenuhi,” ujarnya.
Kondisi itu membuat BP Batam belum dapat memproses tahap lanjutan, termasuk perpanjangan UWT bagi warga yang menempati kawasan tersebut.
Tak hanya itu, dari sisi tata ruang, kawasan Puskopkar juga tercatat memiliki peruntukan sebagai zona komersial, bukan permukiman, berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Baca Juga: Tengah Disorot, Li Claudia: Kami Sedang Benahi Batam
Meski demikian, BP Batam menegaskan tidak akan mengabaikan kepentingan masyarakat. Pendekatan yang ditempuh saat ini difokuskan pada solusi komprehensif dengan mempertimbangkan aspek hukum, tata ruang, serta dampak sosial.
“Kami memahami keresahan warga. Saat ini kami tengah menyiapkan skema penyelesaian terbaik,” kata Harlas.
Proses tersebut, lanjutnya, masih dalam tahap koordinasi lintas pihak. BP Batam juga berencana mempertemukan pengembang dan warga untuk mencari jalan keluar yang adil dan terukur.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara menyeluruh, tidak hanya jangka pendek,” ujarnya.
Kasus ini menjadi gambaran kompleksitas persoalan lahan di Batam, di mana kewajiban administratif masa lalu dan ketidaksesuaian tata ruang kerap berdampak langsung pada masyarakat yang sudah lama menempati kawasan tersebut. (*)

