Kamis, 28 Maret 2024
spot_img

Polda Kepri Selamatkan 42 Calon PMI Ilegal

Berita Terkait

spot_img
polda pmi ilegal
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt, membeirkan keterangan pers terkait pengungkapan kasus PMI Ilegal. Pada kasus tersebut pihaknya berhasil menyelamatkan 42 calon PMI Ilegal. Foto: Humas Polda Kepri

batampos – Ditreskrimun Polda Kepri menyematkan 42 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal terdiri dari 24 orang laki-laki dan 18 orang perempuan.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt, mengatakan, Dit Reskrimum Polda kepri telah berulang kali melakukan pengungkapan kasus yang sama.

“ungkap kasus kali ini merupakan ungkap kasus yang kesekian kalinya,″ jelasnya, Sabtu (2/7/2022).

Ia menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari Informasi yang diterima oleh penyidik pada 30 Juni 2022 lalu, tentang adanya calon PMI illegal yang ditampung di wilayah Jodoh Centre Point, Batu Ampar, Kota Batam.

Para korban lanjutnya diketahui akan diberangkatkan ke luar negeri dengan tidak dilengkapi dokumen yang lengkap sebagai calon PMI.

“Selanjutnya tim penyidik melakukan penyelidikan dan benar di lokasi tersebut ditemukan 42 orang calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan secara ilegal. Mereka (PMI ilegal) ini ditampung di sebuah ruko yang berada Jodoh Centre Point,” katanya.

Pada pengungkapan kasus tersebut, pihaknya mengamankan satu orang berinisial M alias Y selaku penanggungjawab.

″Dari pendataan 42 orang PMI ilegal ini rata-rata berasal dari daerah-daerah dimana pengungkapan-pengungkapan kasus sebelumnya dilakukan. Yaitu dari daerah Jawa, Lampung, Lombok dan Madura,” paparnya.

Di tempat penampungan lanjutnya, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa telepon genggam, buku Paspor, boarding pass tiket pesawat, uang tunai Rp2 juta dan uang ringgit Malaysia sebesar Rm. 325.

“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda senilai Rp15 miliar,″ ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya sangat prihatin dengan kasus PMI ilegal ini. Kata dia, penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara komprehensif oleh semua lembaga negara seperti BP2MI.

“Tentu kita akan lakukan koordinasi dengan seluruh Stake Holder termasuk Pemerintah Daerah asal PMI ini,″ imbuhnya.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian, mengatakan, dari hasil penyelidikan pihaknya para calon PMI Ilegal tersebut dikenakan biaya antara Rp7 juta hingga Rp10 juta lebih agar dapat diberangkatkan ke luar negeri.

″Dalam kasus ini kami memfokuskan kepada penegakan hukumnya. Di luar dari itu merupakan kewenangan instansi terkait, untuk itu perlu sinergi dan kerjasama semua pihak terkait,” katanya.

Polda Kepri kata dia, berkomitmen mencegah terjadinya praktek perdagangan orang.

“Kami terus melakukan penindakan terhadap yang memasuki pekerja migran ini melalui jalur-jalur ilegal,″ tegasnya.(*)

Reporter: Messa Haris

spot_img

Update