batampos.co.id – Kepolisan Sektor Sekupang meringkus DF, 18, dan JC, 15, pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, N, 13, Senin (1/11/2021) lalu.
DF, ditangkap di tempat kerjanya di kawasan Tiban Indah, Sekupang. Di hadapan polisi, DF mengakui segala perbuatannya dimana telah mencabuli korban N, 13, sebanyak dua kali di kos-kosan Ruli Kejaksaan Tiban 1, Sekupang.
Sementara pelaku JC, 15, mengaku telah melakukan tindakan asusila terhadap korban setahun yang lalu, tepatnya Juli 2020. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku JC dan korban.
“Sudah kita amankan, pelaku dalam pemeriksaan. Pencabulan terhadap anak dibawah umur, pelaku berinisial DF dan JC,” ujar Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Satria Wardana Rabu (10/11).
Korban N diketahui masih duduk dibangku SMP. Aksi cabul ini pun terjadi di waktu yang berbeda.
Pelaku DF diketahui mencabuli korban Senin 1 November 2021 sekira pukul 20.30 WIB di Ruli Kejaksaan Tiban 1 Sekupang.
Aksi cabul itu dilakukan pelaku tak hanya satu kali, korban N sudah dua kali digarap pelaku di Ruli Kejaksaan.
Berbekal dari laporan orang tua korban serta dua alat bukti yang cukup,jajaran Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung bergerak cepat untuk melakukan penagkapan terhadap pelaku DF di kawasan Tiban Indah.
“Saat kita amankan tanpa ada perlawanan pelaku DF berhasil di gelandang ke Polsek Sekupang,” ujar Yudha.
Pengakuan DF, ia dan korban berpacaran dan baru dikenalnya selama 3 minggu. Hubungan itu pula jadi alasan pelaku untuk menggarap tubuh korban.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 Jo padal 82 ayat 1 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke2 atas UU No.23 Th 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara maksimal lima belas (15) tahun.
Reporter: Rengga Yuliandra

