Sabtu, 20 April 2024
spot_img

Polisi Sudah Periksa 50 Saksi, ASN dan Penerima Hibah Dispora Kepri

Berita Terkait

spot_img
Kombes Harry Goldenhardt f humas polda kepri untuk batam pos e1640790055159
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt S

batampos – Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) telah memeriksa 50 saksi, terkait dengan dugaan korupsi dan bansos APBD Provinsi Kepri 2020. Para saksi yang diperiksa ini berasal dari ASN (Aparatur Sipil Negara) dari Provinsi Kepri dan penerima hibah serta bansos. Sumber batampos.co.id membenarkan terkait pemeriksaan ini “Iya benar, ada,” kata dia.

50 saksi yang diperiksa penyidik terdiri dari 21 orang ASN dan 29 penerima orang penerima hibah. Para saksi ini diperiksa secara berkala tiap minggu.

BACA JUGA: 12 Penerima Hibah dan Bansos Diperiksa di Mapolda Kepri

Dari informasi yang dikumpulkan batampos.id, minggu lalu penyidik Tipidkor Polda Kepri fokus memeriksa para saksi penerima hibah dari Tanjungpinang. Dan minggu ini, penyidik memeriksa para penerima hibah dari Batam.

Pemeriksaan penerima hibah ini berkait dengan uang diterima masyarakat. Sebab ada dugaan uang diterima tidak dalam jumlah seharusnya dan tidak digunakan sesuai dengan proposal yang dimasukan ke Provinsi Kepri.

Penyidik masih menilik aliran uang dari penerima hibah ini ke siapa saja. Sebab uang tersebut diduga mengalir ke pihak lain, sedangkan penerima hibah dan bansos hanya beberapa persen dari jumlah seharusnya.

Dari penelusuran batampos.co.id, salah satu modus dana bansos ini adalah menggunakan kartu tanda pengenal masyarakat. Lalu, ada yang berperan sebagai makelar, untuk menawarkan dana bansos. Begitu dana bansos atau hibah dicairkan, masyarakat akan mendapatkan fee belasan hingga puluhan juta. Sedangkan sisa dana bansos atau hibah yang sudah cair, diserahkan masyarakat ke para makelar. Nantinya, para makelar berkoordinasi dengan pihak diatasnya.

Hingga kini, penyidik Polda Kepri masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap para saksi yang terlibat kasus ini. Pekan lalu, sejumlah pejabat Pemprov Kepri diperiksa di Tanjungpinang. Sedangkan dalam sepekan ini, seluruh saksi yang diperiksa adalah para penerima hibah dan bansos.

Sebelumnya diberitakan ada 6 nama yang muncul dari SPDP yang dikirimkan polisi ke kejaksaan. Ke 6 orang itu yakni, Ti, Mi, Sp, Mi, Mo dan Aa. Berdasarkan SPDP dikirimkan, status ke 6 orang itu terlapor.

Dari SPDP dikirimkan itu juga, disebutkan ada dugaan pelanggaran pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 KUHP.

Penyidikan yang dilakukan Polda Kepri ini, terkait dengan dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Provinsi Kepri tahun anggaran 2020 dengan nilai Rp20 miliar.

Terkait pemeriksaan kasus dugaan korupsi ini, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt. “Benar memang ada pemeriksaan, tapi saya tidak bisa menjelaskan detil pemeriksaan ini,” kata dia beberapa waktu lalu. (*)

Reporter : FISKA JUANDA

 

spot_img

Update