
batampos.co.id – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Polresta Barelang berhasil menangkap pelaku penjambretan DW (33) dalam waktu kurang dari 24 jam.
DW diketahui melakukan penjambret di tepi Jalan Raya Samping Restoran Sushitei, Kamis (18/11/2021). Penangkapan terhadap DW dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Fajar Bittikaka.
Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono, mengatakan, aksi penjambretan dilakukan pelaku sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu lanjutnya, korban berinisial GA, baru saja pulang dari makan malam di Teras Cafe.
“Korban berencana untuk pulang ke rumah dengan berjalan kaki,” ujarnya, Sabtu (20/11/2021).
Ia menjelaskan, pada saat korban berjalan kaki di sisi sebelah kiri jalan raya tepatnya di sebelah kiri Restoran Sushitei, tiba-tiba dari arah belakang sebelah kanan datang sepeda motor yang dikendarai seorang laki-laki langsung memepet korban.
Pelaku kata dia, langsung menarik paksa tas milik korban dari bahu kanannya.
“Korban terkejut dan berusaha untuk menahan tas miliknya. Namun pelaku berhasil berhasil merampas tas korban dan langsung melarikan diri,” paparnya.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kehilangan 1 buah tas sandang merk “LV” berwarna coklat hitam.
Tas tersebut lanjutnya berisikan 1 unit handphone Huawei berwarna biru, 1 unit handphone Redmi Note 9 Pro warna biru serta dokumen identitas.
Yakni KTP, SIM, ATM BCA, STNK Sepeda Motor Yamaha Mio, dengan total kerugian Rp 6.300.000.
“Selanjutnya pada Jumat (19/11/2021) sekira pukul 11.30 WIB, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan di lapangan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang didapatkan Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengetahui ciri-ciri dari terduga pelaku.
“Tersangka inisial DW (33) berhasil ditangkap di salah satu warung yang terletak di Bengkong Permai pada hari Jumat (19/11/2021),” jelasnya.
Saat itu kata dia, pelaku sedang makan di warung tersebut sekira pukul 13.00 WIB. Dari tangan tersangka didapatkan barang bukti berupa 1 unit handphone Xiaomi Redmi Note 9 berwarna biru milik korban.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Xiaomi Redmi Note 9 berwarna biru, 1 unit handphone Honnor 10 Lite warna biru, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 1 buah Kunci sepeda motor, 1 lembar STNK sepeda motor Yamaha/SE88 CW warna Merah, Thn. 2017.
Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana ayat 2 poin 1e dengan hukuman kurungan paling lama 12 Tahun penjara karena dilakukan pada malam hari dan di tempat umum.
“Semoga dengan pelaku tertangkap ini paling tidak pelaku jambret berkurang di Kota Batam,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak memancing niat dari pada pelaku pejambretan. Karena kata dia, pelaku penjambretan mencari celah di saat sepi dan gelap.
“Seperti di TKP (Tempat Kejadian Perkara), hindari pergi sendirian di tempat sepi dan gelap pada malam hari,” imbaunya.
Pihaknya juga akan menangani setiap laporan polisi yang masuk secara maksimal dan profesional
“Buktinya dengan kurun waktu kurang dari 24 jam pelaku sudah dapat kami bekuk. Ini tidak terlepas dari pada kinerja anggota opsnal yg di lapangan yang semaksimal mungkin untuk melakukan penyelidikan,” jelasnya.(*/esa)

