Selasa, 28 April 2026

Pria di Batam Ditangkap Polisi, Ternyata Ada Ini di Tubuhnya…

Berita Terkait

batampos.co.id – Ditresnarkoba Polda Kepri, menangkap seorang pria berinisial E karena diketahui memiliki narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam anusnya.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, benda asing yang dimasukkan E kedalam anusnya terdiri dari 3 kapsul kondom berwarna merah muda.

“Di dalamnya berisikan sabu dengan berat bruto 229 gram,” katanya, Senin (8/11/2021).

Ia menjelaskan, penangkapan E berawal dari Informasi masyarakat tentang keberadaan seorang yang membawa narkotika jenis sabu.

Mendapatkan informasi tersebut kata dia, Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pada Pada Sabtu (6/11/2021) sekira jam 08.00 WIB, tim melakukan upaya paksa penangkapan terhadap E saat berada kedai kopi Terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim, Kota Batam.

“Ketika diinterograsi, pelaku mengaku ada membawa narkoba jenis sabu yang di simpan dalam tubuhnya,″ paparnya.

Kemudian kata dia, E dibawa ke RS. Bhayangkara Polda Kepri untuk pemeriksaan rontgen. Hasilnya diketahui ada tiga benda asing didalam tubuhnya.

“Setelah dikeluarkan dari dalam tubuh pelaku diketahui benda asing tersebut terdiri dari 3 kapsul kondom berwarna merah muda yang di dalamnya berisikan sabu dengan berat bruto 229 gram,″ tuturnya.

Ia menjelaskan, dari keterangan pelaku diketahui narkotika tersebut diperoleh dari seorang laki laki berinisial BTM, yang saat ini masih dalam status pencarian orang.

Kemudian lanjutnya, pelaku dan barang bukti di bawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan E, pihaknya mengamankan barang bukti satu lembar KTP milik pelaku, uang tunai Rp 1.100.000. Satu unit telepon genggam, satu lembar rontgen radiologi dan berita acara dari RS. Bhayangkara Polda Kepri.

Serta 3 bungkus plastik kondom berwarna pink yang di dalamnya berisikan serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 229 gram.

″Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,″ jelasnya.(*/esa)

UPDATE