Sabtu, 9 Mei 2026

Ratusan Warga Puskopkar Tak Bisa Perpanjang UWT, Ini Penyebabnya

Berita Terkait

Perumahan Puskopkar, Kecamatan Batuaji. F.Yofi Yuhendri/Batam Pos

batampos – Sebanyak 214 warga Perumahan Puskopkar, Kecamatan Batuaji, hingga kini belum dapat melakukan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT). Kendala tersebut muncul karena kawasan tempat tinggal mereka tercatat sebagai zona komersial, bukan permukiman, berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Warga yang terdampak berada di Blok A hingga C. Mereka mengaku khawatir karena status lahan tersebut membuat pembayaran UWT tidak dapat diproses oleh BP Batam.

Salah seorang warga, Darma Wijaya, mengatakan persoalan ini telah lama menjadi kekhawatiran warga. Ia menyebut rumah-rumah di blok tersebut berada di luar PL induk sehingga tidak dapat dilakukan perpanjangan UWT.

“Harapan kami bukan sekadar bisa bayar UWT, tapi bagaimana kawasan ini bisa masuk lagi ke dalam PL induk. Jadi 20 tahun ke depan persoalan seperti ini tidak terulang lagi,” ujarnya, Jumat (8/5).

Baca Juga: Kronologi Dua Nelayan Batam Hanyut hingga Masuk Perairan Malaysia

Menurut Darma, warga sebenarnya telah menempati rumah tersebut selama puluhan tahun tanpa kendala berarti. Namun, saat hendak melakukan pembayaran UWT, permohonan mereka justru ditolak.

“Sudah hampir 30 tahun kami tinggal di sini tidak ada masalah. Tapi begitu mau bayar UWT malah ditolak. Padahal kami setiap tahun tetap bayar PBB,” katanya.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut membuat warga resah karena status kawasan yang diperuntukkan sebagai ruko berbeda dengan fungsi bangunan yang selama ini digunakan sebagai rumah tinggal.

“Ini diperuntukkan ruko, sementara faktanya rumah. Tentu pembayaran UWT-nya juga berbeda. Kami ini mau bayar kewajiban sebagai warga negara yang baik malah tidak bisa,” ungkapnya.

Baca Juga: Papan Reklame di JPO SP Plaza Tak Kunjung Ditertibkan

Darma menambahkan, masa pembayaran UWT warga disebut telah berakhir pada hari ini. Sementara itu, pihak pengembang PT Puskopkar sudah tidak lagi beroperasi sehingga warga kesulitan mencari solusi maupun melakukan komunikasi terkait legalitas lahan.

“Pengembangnya sudah tidak ada. Kami bingung harus komunikasi ke siapa lagi,” katanya.

Warga berharap BP Batam bersama instansi terkait dapat memberikan kebijakan dan solusi atas persoalan tersebut. Dalam waktu dekat, perwakilan warga dijadwalkan bertemu Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, untuk menyampaikan keluhan secara langsung.

“Kami diminta terus bersabar. Tapi sampai kapan? Dampaknya sekarang rumah susah dijual, mau ajukan pinjaman bank juga terkendala,” tutup Darma. (*)

UPDATE