Selasa, 12 Mei 2026

Relaksasi Pajak, Bapenda Batam Targetkan Rp 60 M Piutang PBB Bisa Tertagih

Berita Terkait

Pegawai Bapenda Kota Batam melayani masyarakat saat hendak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Pemerintah Kota Batam terus berupaya memaksimalkan potensi pendapatan daerah di semester kedua tahun ini. Salah satunya melalui penagihan piutang kepada wajib pajak yang saat ini masih menjadi tunggakan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam, Raja Azmansyah mengatakan melalui program relaksasi pajak bumi bangunan (PBB) ditargetkan piutang yang tertagih bisa naik dua kali lipat dibanding periode tahun lalu.

“Tahun lalu kita bisa tagih kurang lebih Rp 30 miliar, dan tahun ini kita targetkan bisa naik 100 persen atau kurang lebih Rp 60 miliar piutang bisa tertagih melalui program keringanan pajak tersebut,” kata dia, Senin (18/7).

Berdasarkan data siependa.batam.go.id target PBB tahun ini adalah Rp 414 miliar dan sudah tercapai 166 miliar atau 40 persen di semester pertama tahun ini. Peningkatan capaian ini juga didorong upaya Bapenda melakukan upaya jemput bola.

Upaya penagihan atau pembayaran pajak hingga ke kecamatan cukup memberikan efek terhadap capaian. Pihaknya memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk membayar kewajiban tahunan mereka.

“Ini untuk yang reguler. Jadi kami mencoba mengoptimalkan pajak tahunan ini. Kami sangat apresiasi tingkat kepatuhan wajib pajak cukup baik, selama roadshow PBB ke kecamatan yang kami gelar,” ujarnya.

Azman menyebutkan untuk target PBB reguler ini sebesar Rp 300 juta. Antusias wajib pajak sangat baik. Terbukti setiap kegiatan yang digelar di kecamatan berjalan lancar. Pihaknya juga menggelar doorprize berhadiah kepada wajib pajak yang menunaikan kewajiban mereka.

“Itu untuk menarik minat wajib pajak. Jadi kami apresiasi. Sebab pembangunan Batam bisa berjalan didukung pembayaran pajak dari masyarakat juga,” ungkapnya. (*)

 

Reporter : YULITAVIA

UPDATE