Selasa, 23 April 2024
spot_img

Satlantas Polresta Barelang Gagalkan Aksi Balap Liar, 63 Unit Sepeda Motor Diamankan 

Berita Terkait

spot_img
razia balap liar
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Ricky Firmansyah (pakai jaket) memimpin penindakan puluhan motor balap liar di kawasan Batamcentre, Sabtu (15/1/2022) malam. Foto: Kompol Ricky untuk Batam Pos

batampos – Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang menggelar cipta kondisi (cipkon), Sabtu (15/1/2022) dini hari. Dalam kegiatan polisi mengamankan 63 unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk balap liar.

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Ricky Firmansyah, mengatakan, dalam kegiatan ini pihaknya memeriksa seluruh kelengkapan dokumen motor di seputaran kawasan Batamcentre. Kemudian, pihaknya juga membubarkan tongkrongan di sekitar lokasi.

“Kegiatan uni bertujuan untuk menciptakan Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas) di wilayah hukum Polresta Barelang,” ujar Rikcy.

Selain itu, kata Ricky, kegiatan ini juga untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang melakukan balap liar dan melanggar lalu lintas.

Kemudian untuk mencegah terjadinya laka lantas, serta memberikan kesadaran kepada masyarakat dalam berlalulintas yang baik dan sesuai aturan yang berlaku.

“Aksi balap liar ini tidak hanya membahayakan pengendaranya saja, juga membahayakan pengguna jalan lainnya,” katanya.

Ricky menambahkan, untuk memberikan efek jera kepada pebalap liar ini, pihaknya memberikan sanksi tilang sesuai pasal 283 UULAJ No 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

“Kita tilang, dan wajib melengkapi segala persyaratan dan ketentuannya,” tegasnya.

Reporter: Yofi Yuhendri 

spot_img

Update