Senin, 11 Mei 2026

Sejam 2 Kali Menjambret Untuk Pembeli Susu Anak

Berita Terkait

Polisi menggiring Salam Sutra, otak penjambret yang beraksi di 2 lokasi dalam waktu sejam. F.Rahman untuk Batam Pos

batampos – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menangkap Salam Sutra dan Sriyanto, Jumat (26/6) malam. Keduanya diamankan usai menjambret di 2 lokasi.

Aksi jambret ini dilakukan pelaku dalam waktu sejam. Lokasinya yakni di Fly Over Laluan Madani, dan depan Sekolah Harapan Utama, Lubukbaja pada Rabu (22/6) malam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompil Abdul Rahman mengatakan penangkapan pelaku dilakukan usai menerima laporan 2 korban. Pelaku diamankan di kawasan Windsor, Lubukbaja.

“Dalam sejam kita menerima 2 laporan. Kemudian dari hasil penyelidikan, kita tangkap pelaku, namun mereka berusaha kabur dan terpaksa kita lumpuhkan,” ujar Rahman.

Rahman menjelaskan pelaku beraksi dengan menggunakan 2 sepeda motor. Yakni Honda Sonic dengan nomor plat BP 2183 HO dan Honda Beat BP 2867 JE.

Modusnya, pelaku berkeliling menggunakan motor pada malam hari. Mereka mengincar pengendara motor wanita.

“Pelaku merampas ponsel dan yang laporan kedua pelaku merampas tas korban berisi ponsel,” kata Rahman.

Diketahui, dalam aksinya Sriyanto bertugas sebagai joki atau mengendarai sepeda motor. Sedangkan Salam bertugas sebagai eksekutor atau mengambil barang korban.

Dari pengakuan Salam, ia terpaksa menjambret karena membutuhkan uang untuk membeli susu anaknya yang berusia 7 bulan. “Anak saya masih kecil, mau beli susu,” kata pria yang pernah bekerja di lokasi jekpot tersebut.

Sedangkan pengakuan Sriyanto, ia mengaku menjambret katena ajakan rekannya tersebut. Ia mengatakan baru 2 kali menjambret. “Saya diajak, butuh ponsel,” ungkapnya.

Atas peebuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP ayat 2 poin 1e tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. (*)

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

UPDATE