Selasa, 5 Mei 2026

Selundupkan Barang Singapura, Nahkoda Kapal Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Ilustrasi sidang

batampos – Nahkoda kapal SB Bintang East, Ismail Harum dituntut satu tahun dan enam bulan penjara karena dinilai terbukti selundupkan barang Singapura ke Indonesia (Batam). Ia dinilai telah merugikan negara lebih dari Rp 865 juta.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Simatupang melalui video teleconference dari Kantor Kejari Batam, Selasa (29/3). Dijelaskan Dedi, perbuataan terdakwa telah terbukti sah dan menyakinkan bersalah, setelah melihat fakta-fakta persidangan.

Akibat perbuatan terdakwa potensi kerugian negara dalam bidang Kepabeanan mencapai Rp860 juta lebih dan total kerugian negara dalam bidang Cukai sebesar Rp5,5 juta.

Perbuataan Ismail sebagaimana melanggar pasal 102 huruf f UU RI No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Kedua dalam pasal 56 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, sebagaimana dakwaan pertama dan kedua penuntut umum.

“Kami berpendapat tak menemukan alasan pemaaf ataupun pembenar untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum. Hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan selalu sopan saat proses persidangan berlangsung,” ujar Dedi dalam sidang yang dipimpin hakim PN Batam.

Karena semua unsur telah terpenuhi, lanjut Dedi, maka sudah seharusnya terdakwa dihukum sesuai dengan perbuataanya. Jaksa pun menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ismail Harum dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Selain hukuman badan, kata Dedi, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta, dengan catatan tersebut harus dibayar dalam waktu 1 bulan.

“Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan terdakwa Ismail Harum tidak bisa membayar, maka jaksa akan menyita seluruh harta kekayaan untuk dilelang, guna membayar denda tersebut,” tegas Dedi.

Bahkan apabila pada saat pelelangan itu, jumlah atau nominal dari harta kekayaan tidak mencukupi untuk membayar denda dimaksud, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa Ismail Harum melalui penasehat hukumnya, Elisuita meminta waktu selama 1 minggu kepada majelis hakim yang diketuai Mashuri Effendie didampingi Edi Sameaputty dan Yudith untuk mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) secara tertulis.

Diketahui, Ismail ditangkap Beacukai Batam di Pulau Petong saat menahkodai kapal SB Bintang East pada Oktober 2021 lalu. Di dalam kapal, petugas menemukan ratusan koli barang terdiri dari pakaian, tas, sepatu, rokok hingga minuman beralkohol. (*)

Reporter : Yashinta

UPDATE