
batampos.co.id – Sidang Peninjauan (PK) terpidana kasus pembunuhan, Mindo Tampubolon, masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Agenda sidang novum (bukti dan fakta baru) penasehat hukum Mindo, menghadirkan enam saksi.
Empat orang di antaranya sudah pernah bersaksi pada persidangan awal di Pengadilan Negeri Batam. Di antaranya Ujang (terpidana kasus yang sama dengan Mindo), Getruida Winanda (ibu mertua Mindo atau ibu korban), James Umboh (bapak mertua), dan Kezia Tampubolon (anak Mindo dan Putri). Yang juga sebagai saksi mahkota dan fakta untuk kasus pembunuhan Putri Mega Umboh.
Dalam persidangan tersebut, Ujang hanya berkirim surat. Yang isi surat pun berbanding terbalik pada fakta sidang sebelumnya. Dimana dalam surat tersebut, Ujang mengaku sebagai otak pelaku pembunuhan yang hanya bekerja sama dengan Rosma (terpidana kasus yang sama atau kekasih Ujang yang juga ART korban).
Atas keterangan para saksi, Jaksa Penuntut Umum Herlambang dan Sabar akan mengajukan tanggapan pada sidang berikutnya.
Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi, mengatakan enam saksi yang dihadirkan terdiri dari ayah, ibu, anak, dan Ujang. Kemudian dua orang saksi lainnya terkait surat yang dibuat Ujang.
”Ada enam saksi, beberapa saksi masih satu keluarga. Sedangkan Ujang tak hadir, hanya menulis surat. Duanya yang melihat langsung Ujang menulis surat,” tegas Wahyu, Minggu (27/11).
Dikatakannya, isi surat yang ditulis Ujang berbeda dengan keterangan awal persidangan. Dimana pada awal persidangan Ujang menegaskan bahwa Mindo adalah otak pelaku pembunuhan. Mindo lah yang menyuruhnya untuk membantu membunuh Putri dengan cara digorok, dan kemudian membuang mayat Putri di hutan, Punggur, Nongsa.
”Inti isi surat dari Ujang yakni mengaku sebagai otak pelaku pembunuhan. Dan membunuh korban hanya dengan Ros,” imbuh Wahyu.
Menurut dia, usai mendengar keterangan saksi, sidang ditunda hingga minggu depan. Pada agenda sidang itu, jaksa akan menanggapi novum sidang PK tersebut. ”Sidang selanjutnya, tanggapan JPU atas Novum,” ujar Wahyu. (*)
Reporter : YASHINTA

