
batampos – Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak kekerasan di Sekolah Penerbangan Nasional Dirgantara (SPND) Batam, Ed tidak ditahan polisi. Penahanan ini tidak dilakukan, disebabkan ancaman hukuman Ed hanya 3 tahun penjara saja.
“Tidak ditahan,” kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Suherlan, Minggu (30/1).
Ia mengatakan kasus yang telah diusutnya sejak 19 November 2021, hanya menetapkan satu orang tersangka. Dari penyidikan polisi, masih ada ditemukan keterlibatan orang lain dalam tindak kekerasan terhadap siswa SPND Batam tersebut.
“Belum ada penambahan tersangka baru,” ujarnya.
Saat ini, kata Suherlan, pihaknya sedang melakukan pemberkasan kasus dugaan tindak kekerasan di sekolah tersebut. Polisi telah berkoodinsi dengan jaksa untuk melengkapi berkas kasus tersebut.
“Masih ada beberapa yang perlu kami dalami dulu, untuk perkembangan ke depan terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Ed ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik Subdit IV Ditreskrimum melakukan gelar perkara khusus. Hal ini disebabkan Ed, masih berstatus polisi aktif. Gelar perkara khusus ini tidak hanya melibatkan Direktorat Kriminal Umum saja, tapi juga dari Propam Polda Kepri.
Suherlan mengaku tidak bisa menyampaikan, mengenai pelanggaran etik dilakukan oleh Ed. Sebab hal itu merupakan wewenang dari Bidang Propam Polda Kepri.
“Kami hanya menangani masalah hukum (dugaan tindak pidana) saja,” ujar Suherlan.
Kasus dugaan tindak kekerasan yang dilakukan Ed, membuat berbagai pihak turun langsung melakukan pengecekan. Tidak hanya instansi dan lembaga di Provinsi Kepri saja. Tapi juga dari Jakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Dirjen Kemendikbudristek.
LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) secara khusus datang ke Batam, untuk menanyakan perkembangan kasus ini ke Kapolda Kepri, Irjen Aris Budiman. Dalam pertemuan itu, Wakil Ketua LPSK RI Edwin Partogi Pasaribu menyatakan kesiapan memberikan perlindungan terhadap para saksi dan korban kasus ini.
Kasus dugaan tindak kekerasan ini, dilaporkan 5 orang siswa SPND Batam, 19 November silam. Ke lima siswa melaporkan ini setelah bertemu dengan KPAI.
Selama penyidikan kasus ini, juga melibatkan ahli psikolog. Ke lima korban ini diperiksa kejiwaanya oleh ahli. Selain itu, polisi juga meminta keterangan beberapa saksi yang terekam dalam video tindak kekerasan, yang menjadi barang bukti utama dalam kasus ini. (*)
Reporter : FISKA JUANDA

