Selasa, 5 Mei 2026

THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran

Berita Terkait

Ilustrasi. Foto: JawaPos.co.

batampos – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mewajibkan pengusaha membayar THR pekerja secara penuh dan tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum lebaran Tahun 2022 ini. Surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2022 juga berlaku bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT, dan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT.

“Ya, selambat-lambatnya itu tujuh hari menjelang lebaran (THR-red) sudah harus dibayar,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Batam Rudi Sakyakirti, Senin (11/4).

Disebutnya, THR merupakan kewajiban perusahaan untuk dibayarkan kepada pekerjanya. Pekerja yang masa kerjanya di atas 12 bulan, maka ia mendapat THR satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya satu bulan berturut-turut atau lebih mendapat THR dengan perhitungan jumlah bulan masa kerja dibagi 12 kali satu bulan upah. “Ada hitungannya,” ucap Rudi.

Selanjutnya pembayaran THR tahun ini, ia menegaskan, pemerintah tidak lagi memberikan kelonggaran bagi perusahaan dalam membayar THR para karyawan. Tahun ini, pemerintah meminta perusahaan untuk membayar penuh THR karyawan.

“Ya, THR harus dibayar penuh perusahaan dan tidak boleh dicicil” tegas Rudi.

Menurutnya, perusahaan tidak punya alasan lagi seperti faktor pandemi, menahan pembayaran THR karena kondisi perekonomian sudah mulai membaik setelah dua tahun dihantam pandemi. Selain itu saat ini juga tak ada lagi relaksasi soal pembayaran THR. Sehingganya, THR wajib dibayar secara langsung tanpa dicicil kepada pekerja.

“Saat ini kita masih nunggu Surat Edaran dari Kemenaker terkait aturan pemberian THR. Seperti apa nanti teknisnya, kita sampaikan,” imbuh Rudi.

Diketahui, Kemenaker tidak segan menjatuhkan sanksi ke perusahaan nakal yang tidak membayar THR karyawan sesuai aturan. Sanksi tersebut mulai teguran hingga pembekuan kegiatan usaha.

“Sanksi-sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap,” ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri, kemarin.

Menurut Indah, aturan lengkap soal THR keagamaan akan dimuat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut atas (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan. SE tersebut direncanakan akan terbit pada pekan depan.

“THR tahun ini wajib dibayarkan. Tidak dicicil dan tidak ada relaksasi karena ekonomi sudah bergerak positif,” tegasnya. (*)

 

Reporter : Rengga Yuliandra

UPDATE