Jumat, 8 Mei 2026

Tiga Tersangka Tindak Pidana Dibebaskan Melalui RJ di Kejari Batam

Berita Terkait

Kepala Kejari Batam, Herlina Setyorinu usai menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif kepada tersangka, Rabu (27/4). F.Yashinta

batampos – Kejaksaan Negeri Batam membebaskan tiga tersangka dalam perkara berbeda di Kantor Kejari Batam, Rabu (27/4). Ketiganya bebas setelah adanya upaya perdamaian dengan korban melalui Restorative Justice (RJ).

Ketiga tersangka yakni, Kamaruddin disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU. RI. No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Jefrianto Aritha, disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU. RI. No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan ketiga Ahmad Awalin Naja Bin M. Joni, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.

“Ada tiga perkara tindak pidana ringan yang kami RJ-kan,” ujar Kepala Kejari Batam, Herlina Setyorinu usai menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif kepada 3 tersangka.

Menurut dia, terhadap para tersangka telah melalui tahapan-tahapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif secara berjenjang. Sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Piudm Nomor : 01/E/Ejp/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Jadi kami menilai ketiga tersangka, masih bisa diberi kesempatan, karena itu dilakukan upaya RJ. Dan Alhamdulillah korban mau memaafkan,” tegas Herlina.

Adapun yang menjadi alasan terkait dengan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap para tersangka diantaranya baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum. Ancaman pidana yang disangkakan terhadap para tresangka tidak lebih dari 5 tahun. Telah dilaksanakan proses perdamaian antara tersangka dengan korban. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

“Pertimbangan-pertimbangan sosiologis dan melihat adanya respons positif dari masyarakat terhadap penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut,” pungkas Herlina. (*)

 

Reporter : Yashinta

UPDATE