Kamis, 2 Mei 2024
spot_img

Wali Kota Batam Sambut Baik Pembentukan Kampung Restorative Justice

Berita Terkait

spot_img
Pemko Batam Kejaksaan
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi (kiri) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini, menandatangani prasasti sebagai tanda peresmian Kelurahan Kibing, Batuaji, menjadi kampung restorative justice (RJ) pertama di Kota Batam. Foto: Humas Pemko Batam untuk Batam Pos

batampos – Kejaksaan Negeri Batam meresmikan Kelurahan Kibing, Batuaji, menjadi kampung restorative justice (RJ) pertama di Kota Batam, Selasa (15/3/2022).

Hal itu disambut baik oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Ia berharap, keberadaan kampung RJ bisa memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat Kota Batam.

Menurutnya, penyelesaian perkara secara kekeluargaan dinilai penting demi memberikan keadilan, baik bagi pelaku maupun korban.

“Ini bukan berarti melindungi pelaku kejahatan, tapi untuk keadilan bersama. Lihat dulu kasusnya. Kalau memang harus dihukum, ya dihukum,” katanya.

Namun, lanjutnnya, jika bisa diselesaikan secara mufakat bersama tokoh masyarakat dan pihak terkait, ia berharap kasus yang dihadapi masyarakat bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Ini merupakan suatu inovasi yang luar biasa dalam penanganan kasus dari kejaksaan yang mengutamakan nilai kekeluargaan,” katanya.

Dengan dibentuknya kampung RJ tersebut, budaya bangsa Indonesia yang mengedepankan kekeluargaan ini dijunjung tinggi dalam rangka penegakan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini, menyampaikan, sesuai Peraturan Kejaksaan 15/2020 pasal I angka I yang mengatur tentang Keadilan Restoratif, maka kampung tersebut menjadi pelopor untuk menyelesaikan perkara tindak pidana secara kekeluargaan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban.

Serta semua pihak yang berkaitan untuk sama-sama mencari penyelesaian masalah yang adil dengan menekankan pemulihan kembali ke keadaan semula, bukan pembalasan.

“Tidak semua perkara tindak pidana harus diproses hukum. Ada yang namanya restorative justice, penyelesaiannya bisa dilakukan secara musyawarah dan mufakat untuk mendapatkan keadilan dengan pemulihan kembali seperti keadaan semula,” katanya.

Ia mencontohkan, pelaku pencurian dengan nilai kecil bisa diselesaikan antara korban dan pelaku bersama keluarga masing-masing. Serta pihak penegak hukum berkaitan lain menyelesaikan secara baik tanpa merugikan pihak manapun.

Restorative justice, jelas Herlina, bukan upaya melindungi pelaku kejahatan. Namun sebagai penyelesaian yang mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan yang mana hasil akhirnya tanpa merugikan salah satu pihak. Seperti yang ditekankan dalam poin pemulihan pada keadaan yang semula.

“Kampung restorative justice ini menjadi pelopor bagi kelurahan lain di Kota Batam untuk membentuk kampung serupa. Kampung restorative justice fungsinya untuk menyosialisasikan kebijakan restorative justice,” jelasnya.

Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

Kampung restorative justice bertujuan untuk lebih memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional.

Adapun, syarat pelaku yang bisa mendapatkan RJ adalah belum pernah dihukum, kemudian ancaman hukuman dari perbuataanya itu kurang dari 5 tahun. Contohnya, kasus pencurian yang nilai barang curiannya tak lebih dari Rp 2,5 juta.(*)

Reporter: Messa Haris

spot_img

Update