batampos.co.id – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyampaikan pendapat akhir atas pembahasan APBD Tahun Anggaran 2022 pada rapat Paripurna di DPRD Batam.
“Pemerintah Kota Batam sepakat atas Ranperda APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2022 untuk disetujui bersama melalui rapat paripurna ini,” kata Wali Kota Batam, Kamis (18/11/2021).
Hal ini kata dia sejalan dengan ketentuan Pasal 106 Ayat (1) PP 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
Kemudian, terhadap masukan dan saran yang disampaikan oleh anggota DPRD Batam baik pada penyampaian pandangan umum maupun pada saat pembahasan komisi dan banggar.
Pemko Batam, kata Wali Kota, telah mengakomodir aspirasi yang telah disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

“Pada kesempatan ini, kami minta kepada seluruh OPD penghasil agar bekerja secara maksimal untuk meningkatkan kinerjanya,” kata Wali Kota.
Tujuannya tentu agar target pendapatan yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2022 dapat tercapai sesuai asumsi yang telah disepakati antara banggar DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pihaknya juga meminta kepada Kepala OPD di lingkungan Pemko Batam untuk segera melakukan persiapan pelaksanaan program kegiatan yang telah ditetapkan.
“Pada masing-masing SKPD dapat diselesaikan sesegera sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya. (*)
Reporter : YULITAVIA

