
batampos – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat upaya perlindungan konsumen di tengah meningkatnya ancaman penipuan digital atau scam yang kian kompleks dan lintas batas negara.
OJK menilai maraknya penipuan digital bukan hanya menimbulkan kerugian finansial bagi masyarakat, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, perkembangan teknologi digital telah mengubah pola kejahatan keuangan menjadi lebih cepat, terorganisasi, dan sulit dilacak.
Karena itu, OJK memperluas kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), guna meningkatkan pemahaman serta kemampuan penanganan berbagai modus penipuan digital yang terus berkembang.
“Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik, memanfaatkan teknologi dalam skala besar, dan merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan,” ujar Friderica, Senin (6/7).
Menurut Friderica, kepercayaan merupakan fondasi utama dalam sistem keuangan modern. Oleh sebab itu, upaya melindungi masyarakat dari praktik penipuan tidak semata-mata bertujuan mencegah kerugian ekonomi, tetapi juga menjaga integritas sektor jasa keuangan dan memastikan transformasi digital tetap memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Ia menjelaskan, dalam beberapa tahun terakhir, praktik scam berkembang menjadi ancaman serius terhadap stabilitas dan integritas sistem keuangan. Pelaku kejahatan memanfaatkan berbagai celah teknologi dan layanan keuangan digital, mulai dari rekening money mule, merchant dan sub-merchant, sistem pembayaran digital, hingga aset virtual atau kripto untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.
“Kejahatan ini tidak lagi dapat ditangani oleh satu lembaga atau satu negara saja. Diperlukan kemitraan yang kuat antara sektor publik dan swasta, termasuk pertukaran data, informasi intelijen, serta koordinasi lintas sektor dan lintas yurisdiksi,” kata Friderica.
OJK menilai penguatan Public-Private Partnership (PPP) menjadi salah satu strategi utama dalam menghadapi evolusi kejahatan digital tersebut. Kolaborasi yang erat antara regulator, industri jasa keuangan, aparat penegak hukum, dan organisasi internasional diharapkan dapat mempercepat identifikasi pola penipuan serta mempersempit ruang gerak pelaku.
Data terbaru dari Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menunjukkan skala ancaman yang terus membesar. Hingga Juni 2026, tercatat lebih dari 608 ribu laporan kasus penipuan yang diterima.
Dari jumlah tersebut, lebih dari 557 ribu rekening yang diduga terkait aktivitas penipuan berhasil diblokir.
Selain itu, IASC berhasil mengamankan atau memblokir dana senilai Rp674 miliar. Sementara itu, dana milik korban yang berhasil dipulihkan dan dikembalikan mencapai hampir Rp200 miliar.
Peningkatan jumlah kasus tersebut, menurut OJK, menjadi peringatan bahwa transformasi digital sektor keuangan harus diiringi dengan penguatan sistem perlindungan konsumen, pengawasan berbasis teknologi, serta peningkatan literasi digital masyarakat.(*)

