Kamis, 25 April 2024
spot_img

10 Warga Batam Ditangkap Polisi Karena Benda Ini

Berita Terkait

spot_img
Polresta Barelang Narkotika
Satresnarkoba Polda Kepri menangkap 10 orang yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di awal tahun 2022. Foto: Humas Polresta Barelang

batampos – Di awal tahun 2022 Satuan Resnarkoba Polresta Barelang menangkap 10 orang warga Batam yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.

Wakasat Resnarkoba Polresta Barelang, AKP River Hutajulu, mengatakan, pada 2 Januari 2022, pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial VK.

VK diamankan di depan Pom Bensin Bank BCA, Batu Ampar. Dengan barang bukti sebanyak 128,7 gram narkotika. Kemudian pada tanggal 4 Januari 2022, pihaknya kembali mengamankan pelaku lainnya berinisial TS di Simpang Lampu Merah, Kepri Mall. Dengan barang bukti 2,5 gram narkotika.

Kemudian pada tanggal 6 Januari 2022 pihaknya kembali mengamankan pelaku berinisial SMP dengan barang bukti sebanyak 0.47 gram narkotika.

“Pada 6 Januari 2022 kita mengamankan pelaku dengan inisial HHM di Pasar Baru dengan barang bukti 0.57 gram narkotika dan 9 Januari 2022 berhasil mengamankan pelaku MR dan RY di Kampung Aceh dengan barang bukti 42 gram narkotika,” jelasnya.

Kemudian pihaknya kembali melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku P, SR, dan JS di Baloi Persero. Dari ketiganya didapatkan barang bukti 16,38 gram narkotika.

Terakhir pada 24 Januari 2022 pihaknya kembali mengamankan pelaku berinisal JT di Parkiran Hotel Golden Gate dengan barang bukti sebanyak 11,6 gram narkotika.

Keseluruhan pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satnarkoba Polresta Barelang untuk di proses lebih lanjut dan dilakukan pengembangan.

“Jadi total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 57,14 gram narkotika jenis serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Serta tembakau yang dicampur dengan narkotika jenis daun ganja dengan berat 145,08 gram,” ujarnya.

Kasat Resnarkoba Polreta Barelang, Kompol Lulik Febyantara, mengatakan, terhitung dari tanggal 1 hingga 27 Januari 2022 pihaknya berhasil melakukan pengungkapan kasus narkotika sebanyak 7 perkara.

Dengan total 10 tersangka yang terdiri dari pengedar dan pengguna.

“Kita mengimbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib,” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dijerat dengan Pasal 112 (1) Jo 114 (1) Jo 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sedangkan untuk penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja dijerat dengan Pasal 111 (1) Jo 114 (1) Jo 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Terkait dengan pasal 111 (1) ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp3 miliar Rupiah.(*)

Reporter: Messa Haris

spot_img

Update