Jumat, 29 Maret 2024
spot_img

18 Anak di LPKA Batam Menerima Remisi Hari Kemerdekaan

Berita Terkait

spot_img
lapas anak
Ilustrasi. Anak Didik Lapas (Andikpas) di LPKA Kelas II Batam. Foto: Messa Haris/Batam Pos

batampos – Sebanyak 18 orang anak didik pemasyarakatan (andikpas) di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam mendapatkan remisi. Remisi juga diberikan kepada 3 orang warga binaan LPP Kelas II B Batam.

Kepala LPKA Kelas II Batam, Novriadi mengatakan pemberian remisi merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahunnya. Pemberian remisi ini dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Indonesia ke-77.

“Remisi berupa pemotongan masa hukuman dari 1-3 bulan. Nanti pemberian (remisi) rencananya dilakukan Pak Wako di Lapas Batam untuk seluruh Batam,” ujarnya, Senin (15/8) siang.

Novriadi menjelaskan anak yang mendapatkan remisi ini harus memenuhi beberapa persyaratan. Yakni berkelakuan baik, memenuhi administrasi serta sudah menjalani masa hukuman selama 3 bulan.

“Selama menjalani hukuman juga tidak melanggar aturan dan tata tertib di LPKA,” katanya.

Selain pemberian remisi, kata Novriadi, untuk memperingati hari kemerdekaan Indonesia ke-77, LPKA melakukan beberapa kegiatan. Seperti donor darah, bakti sosial, dan kegiatan vaksinasi.

“Total ada 40 andikpas yang divaksin, dan 50 warga binaan LPP. Dengan dosis 2 dan 3,” ungkapnya.

Novriadi menjelaskan saat ini LPKA membina 45 orang anak dengan mayoritas kasus pencurian. Di LPKA, kata Novriadi, anak dititikberatkan mendapatkan pembinaan rohani, pendidikan, serta keterampilan.

“Keterampilan seperti membuat vas bunga, lampion, pengelasan, dan hidroponik. Bagi yang putus sekolah, ada Paket A, B, dan C,” tutupnya. (*)

 

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update