Senin, 4 Mei 2026

2 Karyawan Curi Brangkas Rumah Makan, Gondol Uang Rp 60 Juta

Berita Terkait

Salah satu pelaku pencurian yang ditangkap Polsek Bengkong.

batampos – Brangkas Rumah Makan Salero Basamo di Bengkong Indah digondol maling. Akibatnya, uang tunai senilai Rp 60 juta beserta 2 lembar Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan 1 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang disimpan di dalam brangkas raib dibawa pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Hardian mengatakan brangkas tersebut dilaporkan hilang pada akhir Maret lalu. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa TKP dan meminta keterangan saksi.

“Korban melapor pada akhir Maret. Dari lokasi kita mendapatkan petunjuk,” ujar Rio, Jumat (22/4).

Rio menjelaskan dari pemeriksaan, pihaknya mencurigai 2 orang karyawan rumah makan tersebut. Sebab, saat brangkas diketahui hilang, kedua karyawan sudah tak lagi bekerja.

“Saat diketaui brangkas hilang itu, pelaku ini tidak masuk kerja. Sehingga kita lakukan pencarian terhadap mereka,” katanya.

Rio menjelaskan pihanya berhasil menangkap 2 pelaku pencurian brangkas dalam waktu yang lokasi yang berbeda. Kedua pelaku yakni Sepriady, 31, dan Andriko Basrah, 23.

Sepriady ditangkap di kosannya di Perumahan Happy Garden, Lubukbaja. Sedangkan Andriko di Bengkong di Bengkong Indah Atas. Dari tangan pelaku turut diamankan brangkas rusak, 2 BPKB, dan 1 STNK.

“Setekah kejadian pelaku langsung kabur dan tidak masuk kerja lagi. Akhirnya kita temukan lokasi persembunyiannya,” ungkap Rio.

Dari pengakuan pelaku, mereka sudah merencanakan pencurian tersebut. Pelaku menggondol brangkas itu menggunakan obeng dan linggis setelah toko tutup.

“Uang hasil curian tersebut sudah habis digunakan pelaku. Pengakuannya uang itu dibagi dan habis untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Rio.

Rio menambahkan kedua pelaku berprofesi sebagai karyawan di dapur. Pelaku diketahui baru bekerja di rumah makan tersebut selama 2 bulan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara. (*)

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

UPDATE