
batampos – Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri akan menindaklanjuti laporan dugaan manipulasi produk kecantikan yang menyeret salah satu klinik berinisial EAC di Batam. Dalam waktu dekat, para pihak terkait akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Silvester Simamora, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini masuk tahap penyelidikan awal.
“Pelapor dan para saksi akan kami mintai keterangan. Kemungkinan pekan depan mulai dilakukan pemeriksaan,” ujarnya,kemarin.
Baca Juga: Diduga Manipulasi Kedaluwarsa dan Izin BPOM, Klinik Kecantikan di Batam Dilaporkan ke Polisi
Ia menegaskan, jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti, maka pihak-pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika terbukti, tentu akan kami proses sesuai aturan,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan praktik ilegal ini mencuat setelah dua mantan karyawan klinik tersebut melaporkan adanya manipulasi tanggal kedaluwarsa produk kecantikan.
Salah satu pelapor, Anggi Isma Pratiwi, mengungkapkan selama bekerja sejak September 2025, ia diminta mengubah tanggal kedaluwarsa produk yang telah habis masa pakainya. Modusnya, label lama dihapus menggunakan cairan tertentu, kemudian diganti dengan tanggal baru.
“Produk yang sudah kedaluwarsa diminta diperbarui tanggalnya agar terlihat masih layak digunakan,” ungkapnya usai menjalani pemeriksaan.
Hal senada disampaikan mantan karyawan lainnya, Fiki Anjeliani. Ia menyebut praktik tersebut diduga sudah berlangsung cukup lama dan tidak hanya terjadi di satu lokasi.
“Setahu kami, ini bukan hal baru. Ada beberapa cabang yang juga melakukan hal serupa,” ujarnya.
Di Batam, klinik tersebut diketahui memiliki tiga cabang yang beroperasi di pusat perbelanjaan dengan jumlah pelanggan yang cukup besar. Produk yang diperjualbelikan meliputi berbagai perawatan wajah seperti sunscreen, serum, toner, hingga krim.
Namun, sebagian produk yang digunakan diduga tidak memiliki izin edar resmi, bahkan ada yang disebut sudah kedaluwarsa sebelum masuk ke Indonesia.
“Kami menemukan ada produk yang tidak terdaftar. Ini tentu berisiko bagi konsumen,” kata Fiki.
Kuasa hukum pelapor, Ilpan Rambe, menegaskan laporan ini dilakukan untuk menghindari kliennya dari potensi keterlibatan dalam praktik melanggar hukum.
“Klien kami memilih melapor agar ada penanganan resmi dan tidak ikut terseret dalam dugaan pelanggaran,” jelasnya.
Ia menambahkan, praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan, mulai dari perlindungan konsumen hingga regulasi di bidang kesehatan dan perdagangan.
Sementara itu, Ketua DPD Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung, mengungkapkan pihaknya juga telah lebih dulu menerima informasi terkait dugaan tersebut.
Menurutnya, upaya klarifikasi telah dilakukan dengan mengirimkan surat kepada pihak klinik, namun tidak mendapat tanggapan.
“Kami sudah layangkan surat klarifikasi, tetapi tidak ada respons,” ujarnya.
Hasil penelusuran pihaknya ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI juga menemukan indikasi adanya produk yang tidak terdaftar.
“Dari pengecekan, memang ada produk yang tidak memiliki izin edar. Ini yang kami dorong untuk ditindaklanjuti,” jelasnya. (*)

