
batampos – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam berhasil mengumpulkan Rp 40 miliar tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dari pemanfaatan program keringanan yang dikeluarkan tahun 2021 lalu.
Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah, mengatakan, banyak objek pajak yang memanfaatkan insentif atau keringanan yang diberikan selama kurang lebih tiga bulan tersebut.
”Alhamdulillah, responnya sangat bagus. Untuk PBB, jumlah pajak yang berhasil tertagih mencapai Rp 40 miliar,” kata dia, Selasa (11/1/2022).
Melalui program Pengurangan Piutang Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Batam, Pemko bisa memaksimalkan capaian pendapatan asli daerah (PAD) dari PBB.
Tahun lalu, Pemerintah Kota Batam mencatat, total tunggakan PBB yang belum dibayarkan wajib pajak mencapai Rp 450 miliar. Angka ini diupayakan tertagih setiap tahunnya. Untuk itu, pihaknya mengeluarkan relaksasi agar bisa menarik wajib pajak melunasi PBB mereka ini.
Mengenai kelanjutan program tersebut, Azmansyah, mengungkapkan, sampai saat ini belum ada kebijakan terkait relaksasi di tahun ini.
Pihaknya masih menunggu kebijakan terbaru dari Wali Kota Batam untuk kembali membuat program serupa, sebagai upaya memaksimalkan capaian PBB.
Ia menyebutkan, tahun ini Batam ditargetkan Rp 255 miliar untuk PBB ini. Tentu untuk mencapai angka ini, perlu langkah dan upaya. Salah satunya, mengimbau masyarakat untuk segera membayarkan pajak bumi bangunan mereka.
”Nanti kami akan sosialisasikan kepada lurah dan camat untuk membantu percepatan penagihan tunggakan ini. Kalau ada relaksasi akan kami informasinya, karena tahun ini target cukup besar,” bebernya.
Sementara itu, Annisa, warga Batam Center, berharap program Pengurangan Piutang Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Batam, dilanjutkan di 2022 ini.
Sebab, pada saat program tersebut digelar di 2021, masih banyak masyarakat yang belum memanfaatkan layanan ini karena ekonomi keluarganya terdampak pandemi.
”Suami selama pandemi gajinya dipangkas dan dicicil, jadinya prioritas ke kebutuhan mendasar dulu. Belum bisa bayar PBB yang tertunggak.
Makanya kami berharap tahun ini program itu dilanjutkan lagi, mudah-mudahan kami sudah bisa bayar,” ujarnya.
Tak hanya relaksasi pembayaran PBB, tapi juga ia berharap program lainnya, seperti relaksasi pajak kendaraan bermotor yang dikeluarkan Pemprov Kepri juga bisa dilanjutkan.
”Kondisinya sama, selama pandemi itu kami banyak terdampak secara ekonomi, sehingga relaksasi tak bisa kami gunakan, sebab prioritas kebutuhan perut dan sekolah anak-anak dulu,” ujarnya.
Reporter: Yulitavia

