
batampos.co.id – Mindo Tampubolon, terpidana otak pembunuhan Putri Mega Umboh mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Batam.
Mantan Perwira Polda Kepri berpangkat AKBP ini masih tak terima atas putusan bersalah dengan seumur hidup penjara oleh Mahkama Agung.
Sidang PK terpidana Mindo digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (16/11/2021). Gelaran sidang dilaksanakan secara virtual dan dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang, kuasa hukum Mindo dan terpidana Mindo dari Lapas Pekanbaru.
Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi membenarkan adanya sidang PK atas terpidana Mindo Tampulon. Permohonan PK diajukan kuasa hukum terpidana ke PN Batam sekitar minggu lalu.
“Permohonan minggu lalu. Namun sidang digelar di PN Pekanbaru karena terpidana ditahan di sana. Hari ini sidang pertama permohonan PK terpidana,” ujarnya di Kantor Kejari Batam.
Menurut dia, pada permohonan PK ini, kuasa hukum terpidana menghadirkan saksi-saksi baru. Namun ia belum tahu persis berapa orang saksi yang akan dihadirkan.
“Mereka mengajukan saksi-saksi baru, belum tahu berapa. Sidang kedua digelar pada Kamis (18/11) ini,” terang Wahyu.
Diketahui, Mindo adalah terpidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Putri Mega Umboh. Kasus pembunuhan itu sempat menghebohkan Batam karena Mindo didakwa sebagai otak pembunuhan.
Kasus ini bermula saat Putri Mega Umboh ditemukan dalam keadaan tewas di hutan Punggur, Nongsa, Batam dalam kondisi leher tergorok, 24 Juni 2011 lalu.
Pembunuhan ini juga melibatkan pembantu rumah tangga keluarga tersebut, Rosma dan pacarnya Ujang.
Ujang divonis penjara 20 tahun, dan Rosma divonis penjara 15 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Sedangkan Mindo awalnya sempat divonis bebas oleh PN Batam.
Atas putusan bebas Mindo, kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) salah satunya M. Chadafi Nasution mengajukan kasasi.
Beberapa bulan sejak permohonan kasasi, hakim Mahkama Agung akhirnya sependapat dengan jaksa. Mereka. Kemudian membatalkan putusan bebas Mindo.
Mindo akhirnya divonis seumur hidup oleh Mahkamah Agung. Sayangnya, Mindo keburu kabur sebelum dieksekusi untuk menjalani hukuman tersebut
Namun pada pertengahan 27 Juni 2019 lalu, Mindo pun ditangkap di Desa Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung.
Reporter : Yashinta



