
batampos.co.id – Sepanjang Januari sampai 18 November 2021 ada 1.857 perkara kasus perceraian yang diterima di Pengadilan Agama (PA) Kota Batam. Namun, tidak semua gugatan cerai yang masuk ke pengadilan berakhir perceraian.
Ada juga rumah tangga yang rujuk dan mampu dipersatukan lagi. Wakil PA Batam, Syarkasyi, mengatakan, pengadilan Agama Batam tidak hanya menerima gugatan perceraian.
Tapi juga melakukan mediasi. Sehingga Ada juga yang ketika kasusnya diajukan, namun setelah dimediasi pihak pengadilan agama, mereka memilih rujuk atau melanjutkan rumah tangganya.
”Jumlahnya cukup banyak yang berhasil kami mediasi. Sepanjang tahun 2021 ini ada sekitar 182 pasangan,” ujarnya, Senin (29/11/2021).
Pihaknya mencatat, 182 kasus perceraian yang dicabut oleh Pengadilan Agama Batam ini terdiri dari 66 cerai talak atau dari pihak suami serta 116 cerai gugat dari pihak istri.
Adapun alasan pencabutan perkara bermacam, ada alasan masih cinta atau ingin mempertahankan rumah tangga.
”Mediasi ini penting karena tidak semua perkara masuk harus berakhir perceraian,” tambahnya.
Selain itu, ada juga kasus yang ditolak berjumlah enam kasus, tidak diterima 29 kasus, digugurkan 14 kasus dan dicoret 13 kasus.
”Ada juga ditolak karena berkas tidak lengkap dan sebagainya,” terang Syarkasyi.
Diketahui, kasus perceraian di Kota Batam masih terbilang tinggi. Buktinya, sepanjang tahun 2021 (Januari-18 November) ini sudah ada 1.857 kasus perceraian masuk ke Pengadilan Agama Kota Batam.
Kasus perceraian ini masih didominasi oleh gugatan pihak istri atau dikenal cerai gugat. Syarkasyi menyebutkan cerai gugat masih yang tertinggi. Hal ini katanya dipicu dari beberapa faktor penyebab gugatan.
Paling banyak adalah masalah nafkah, perselisihan dan pertengkaran terus menerus, faktor ekonomi dan lain sebagainya.
”Cerai gugat paling banyak itu karena suami tak memberi nafkah istri. Alasannya beragam ada yang mengaku karena sudah tidak bekerja lagi, di-PHK (pemutusan hubungan kerja) dan sebagainya, sehingga tak menafkahi istrinya,” ujarnya.
Selain itu, faktor lainnya yang memicu perceraian juga ada dari faktor poligami, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan faktor perselingkuhan atau zina.
Sementara itu, untuk cerai talak yang paling mendominasi karena perselisihan sehingga menyebabkan pertengkaran terus menerus.
Ada juga istri meninggalkan tempat tinggal dalam waktu yang lama, perselingkuhan atau hadirnya orang ketiga dan sebagainya.
Ditambahnya, kelompok usia yang paling banyak melakukan perceraian adalah usia muda yakni 25 tahun hingga 40 tahun.
Usia tersebut sangat rentan mengingat ego kedua pasangan masih sangat tinggi yang sebabkan pemicu keretakan rumah tangga.
”Paling banyak usia muda, rata-rata usia 25 tahun sampai 40 tahun,” pungkasnya.
Disebutkan Syarkasyi, dari 1.857 perkara yang diterima Pengadilan Agama Batam, tidak semua berakhir perceraian.
Ada juga yang setelah dimediasi pihak pengadilan agama, mereka memilih rujuk atau melanjutkan rumah tangganya.
”Yang dicabut atau memilih rujuk kembali ini jumlahnya mencapai 182 kasus,” pungkas Syarkasyi.
Reporter: Rengga Yuliandra

