
batampos.co.id – Seorang remaja FAN (18) ditangkap tim unit Reskrim Polsek Nongsa karena melakukan pencurian di Lapangan Golf Palm Spring.
Selain FAN, polisi juga mengamankan AM (26) rekan FAN yang bertugas memantau situasi sekitar saat mereka melakukan aksinya.
Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian, mengatakan, Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dilakukan keduanya pada Minggu (21/11/2021) lalu.
“Korban Agnes Remegio Priest Warga Negara Filipina dan suaminya sedang bermain golf di Lapangan Golf Palm Spring. Setibanya di hole 5 resort, korban dan suaminya beserta dua orang caddy meninggalkan Buggy karena hendak memukul bola terakhir di Green hole 5,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (3/12/2021).
Tidak lama kemudian lanjutnya, korban mendengar suaminya berteriak pencuri. Saat itu kata dia, suami korban langsung berusaha mengejar pelaku. Korban dan dua orang caddy yang mendengar teriakan tersebut langsung berlari menuju tempat Buggy diparkirkan.
Namun, sesampainya di Buggy, korban melihat 1 buah dompet warna merah merk Gucci miliknya yang sebelumnya diletak dikursi buggy sudah hilang. Selain itu caddy berinisial RDP juga mengatakan bahwa tasnya yang sebelumnya diletak dikeranjang belakang buggy juga hilang.
“Atas kejadian tersebut kedua korban mengaku mengalami kerugian dengan total keseluruhan sebesar Rp8 juta dan langsung datang melapor ke Polsek Nongsa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah menerima laporan korban, anggota Reskrim Polsek Nongsa bersama Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Ipda Syofian Rida, melakukan penyelidikan di lapangan.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat, pelaku AM berhasil ditangkap di rumahnya di Kavling Bakau Serip, Nongsa.
“Kemudian dilakukan pengembangan dan pada hari yang sama sekira jam 12.30 WIB pelaku FAN juga berhasil ditangkap di rumahnya yang beralamat di Komplek BP Batam, Nonngsa,” tuturnya.
Kedua pelaku kata dia, melakukan aksinya dengan menggunakan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul. Kemudian bersama-sama masuk kedalam lapangan melalui sela-sela bawah pagar tanpa melakukan pengerusakan pagar.
“Setelah masuk pelaku langsung bersembunyi disemak-semak yang ada disekitaran lapangan golf. Dari semak-semak tersebut kedua pelaku memantau para pemain golf, hingga akhirnya pelaku melihat sepasang Golfer yang ditemani oleh dua orang caddy menggunakan 1 unit buggy berhenti di Hole 5,” jelasnya.
Ketika itu kata dia, pelaku melihat pemain meninggalkan dompetnya di buggy. Sesampainya pemain di Green hole 5 untuk memukul bola, pelaku langsung berpencar.
“Pelaku AM lari keluar lapangan untuk melihat situasi dan menunggu pelaku FAN di luar pagar atau tepatnya ditempat motor di parkirkan,” katanya.
Sementara FAN langsung berlari mendekat ke tempat Buggy diparkirkan dan langsung mengambil 1 buah dompet warna merah merk Gucci yang ada di kursi Buggy dan 1 buah tas warna hitam motif bunga-bunga yang ada dikeranjang belakang Buggy.
“Setelah berhasil mengambil dompet dan tas tersebut, pelaku FAN langsung berlari keluar pagar menemui pelaku AM yang sudah menunggu diatas motor dan langsung pergi meninggalkan tempat kejadian perkara,” ujarnya.
Saat ini kata dia, pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih Lanjut.
“Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 K.U.H.Pidana dengan Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tuturnya.(*/esa)

