Jumat, 8 Mei 2026

Syarat Perjalanan Wajib Vaksin, PCR atau 2 Kali Antigen

Berita Terkait

Para calon penumpang memberikan surat keterangan rapid test dan PCR kepada petugas KKP Kelas I Batam di depan pintu masuk keberangkatan di Bandara Internasional Hang Nadim. Foto: Messa Haris/batampos.co.id

batampos- Jelang natal dan tahun baru, syarat perjalanan antar provinsi masih merujuk Surat Edaran no 24 tahun 2021. Yakni masih di wajibkan vaksin bagi calon penumpang.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas I Batam, dr Achmad Farchanny, MKM mengatakan syarat perjalanan masih merujuk pada Surat Edaran no 24 tahun 2021, tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Covid-19. “Belum ada berubah, masih memakai aturan sesuai SE 24,” katanya.

BACA JUGA: Hadir di Batam, Bumame Farmasi Berikan Pelayanan PCR dengan Standar Internasional

Sesuai SE 24 ini, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa serta Bali, wajib menunjukan kartu vaksin. Jika masyarakat sudah mendapatkan vaksin dosis pertama, maka wajib membawa surat keterangan hasil negatif PCR yang maksimal diambil 3 hari sebelum keberangkatan.

Sedangkan masyarakat yang sudah divaksin hingga dosis kedua, dapat menyertakan surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan antigen yang berlaku 1 hari saja.

Untuk perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi laut, darat, baik menggunakan kendaraan pribadi atau umum, tetap harus sudah divaksin. Minimal dosis pertama. Selain itu, wajib menyertakan surat keterangan negatif Covid-19 hasil pemeriksaan PCR yang berlaku 3 hari atau antigen yang hanya berlaku 1 hari.

Menunjukan kartu vaksin, menjadi syarat wajib. Namun, sesuai SE 24 ini, bagi anak dibawah 12 tahun, dapat melakukan perjalanan tanpa menujukan kartu vaksin. Pengecualian ini juga terhadap pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi dan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus.

Bagi pelaku perjalanan kondisi kesehatan khusus, wajib menyertakan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

Berdasarkan SE 24 ini, pemerintah daerah diminta melakukan pengendalian, penegakan dan pengawasan mobilitas masyarakat. Selain itu, juga harus dilaksanakan random testing, sebagai skrining Covid-19 di posko-posko check poin masing-masing daerah. (*)

Reporter: Yashinta

UPDATE