Minggu, 3 Mei 2026

Kini Bepergian Wajib PCR Lagi

Berita Terkait

Ilustrasi aktivitas di Bandara Internasinal Hang Nadim Kota Batam. Pemerintah pusat mengeluarkan aturan baru pada libur Natal dan Tahun Baru yakni penerapan PPKM level 3. Syarat perjalanan untuk PPKM level 3 adalah wajib menyertakan dokumen Covid-19 berdasarkan pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR). Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

batampos.co.id – Pemerintah pusat berencana mengubah aturan perjalanan jelang libur Natal dan Tahun Baru. Semua daerah akan ditetapkan masuk kategori PPKM level 3, dan berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022.

Selama periode itu, otomatis aktivitas dan mobilitas masyarakat akan lebih diperketat lagi guna mencegah penyebaran Covid-19. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), syarat perjalanan untuk PPKM level 3 adalah wajib menyertakan dokumen Covid-19 berdasarkan pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR).

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Batam, dr Achmad Farchanny, membenarkan hal itu jika merujuk aturan Inmendagri yang sebelumnya.

”Tapi bisa saja ada perubahan, menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Kami masih belum menerima surat edaran resmi, bagaimana syarat perjalanan jelang serta saat libur Natal dan Tahun Baru,” kata Farchanny, Kamis (18/11/2021).

Ia mengatakan, terkait rencana perubahan aturan dan syarat perjalanan ini, baru didengarnya melalui media. Sedangkan, Surat Edaran (SE) resminya masih belum diterbitkan dan disebarkan pemerintah pusat.

”Jika sudah berlaku, pastinya ada Inmendagri atau Surat Edaran terbaru,” ujarnya.

Terkait syarat perubahan aturan perjalanan ini, Farchanny mengaku, hal itu berhubungan dengan prediksi ahli epidomiologi. Prediksinya, Indonesia akan memasuki gelombang ketiga Covid-19 di akhir tahun 2021.

Penyebabnya, adalah libur panjang yang terjadi akhir Desember 2021. Farchanny mengatakan, demi mencegah terjadinya prediksi dari ahli epidomologi, maka kunci penanganan agar tidak ada lonjakan kasus Covid-19 adalah terkendalinya mobilitas masyarakat.

”Selain itu, protkes (protokol kesehatan) harus diperketat, disiplin wajib dilaksanakan,” ujarnya.

Adapun, protkes yang dimaksud adalah memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumunan (5M).

Farchanny menyambung, saat libur panjang, mobilitas masyarakat meningkat. Sehingga, hal ini yang coba ditangani dan diantisipasi pemerintah, agar kasus Covid-19 tetap terkendali.

”Supaya tidak terjadi gelombang-gelombang berikutnya. Ini semua demi melindungi masyarakat,” ucap Farchanny.

Ia mengatakan, peningkatan mobilitas, menjadi salah satu penyebab peningkatan kasus. Hal ini terjadi saat gelombang kedua lalu di Indonesia dan terjadi beberapa negara lainnya.

”Kasus Covid-19 sudah melandai. Pemerintah berusaha agar tidak ada lonjakan lagi,” ucapnya.

Reporter: Fiska Juanda

UPDATE