
batampos – Setelah menangkap dan menetapkan tersangka Juna Iskandar dan Agus Salim alias Agus Botak karena terlibat dalam penyelundup PMI ilegal yang menjadi korban kapal terbalik di perairan Malaysia, kini Satgas memburu sindikatnya, khususnya yang berada di Indonesia.
“Kami sudah mengantongi nama-nama yang terlibat dalam jaringan penyelundupan PMI ilegal korban kapal terbalik di Malaysia, selain dua tersangka,” ujar Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Jeffry Siagian, Senin (27/12) di Mapolda Kepri.
Ia membeberkan, alur penyelundupan ini dimulai dari perekrutan di berbagai daerah di Indonesia oleh sindikat penyelundup pekerja migran Indonesia (PMI). PMI yang berhasil direkrut dikirim dan disatukan di penampungan di Batam.
Sindikat ini kemudian menyiapkan pemberangkatan melalui pelabuhan tikus. Jika berjalan mulus, maka tugas selanjutnya diambil alih oleh sindikat di Malaysia untuk kebutuhan penyaluran PMI ilegal itu di Malaysia.
“Iya, mereka memang tidak bekerja sendiri, ada sindikatnya. Perlahan-lahan akan kami ungkap semua. Apabila ada tersangka terbaru, segera kami umumkan. Saat ini baru dua (tersangka),” kata Jeffry, yang juga Wakasubsatgas II Gakkum Penanganan Kasus PMI Ilegal in.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Penyalur PMI Ilegal
Jeffry mengatakan, para PMI terbujuk untuk bekerja di luar negeri karena ada saudara atau tetangganya yang sudah berada di luar negeri. Tetangga dan saudara para calon PMI ilegal ini, menceritakan kehidupan dan gaji yang mereka terima selama di Malaysia.
“Ini juga menjadi penyebab para PMI ini ingin bekerja ke luar negeri,” ungkapnya.
PMI yang direkrut sindikat lalu diberangkatkan dari kampung halamannya menuju Malaysia, bukan gratis. Mereka harus mengeluarkan uang yang cukup banyak.
Dari keterangan PMI yang selamat, kebanyakan para PMI membayar Rp 4 juta hingga Rp 5,5 juta untuk biaya tiket pesawat, biaya penampungan, hingga biayta keberangkatan ke Malaysia.
“Semua PMI yang diberangkatkan dan menjadi korban kapal terbalik di Malaysia adalah orang luar Batam. Ada dari Jawa Timur, NTB, dan Riau,” ungkap Jeffry.
Ia meminta masyarakat mempercayakan penanganan ini kepada kepolisian dalam hal itu Satgas yang sudah dibentuk Mabes Pori. Mengingatkan banyaknya jaringan sindikat ini, maka butuh waktu untuk menyelesaikan kasus ini.
Beberapa nama yang sudah didapat polisi, sedang ditelurusi peranannya dan bukti-bukti keterlibatan dalam sindikat penyalundupan PMI ilegal ini.
“Gambarannya sudah ada, nama sudah, sekarang butuh pembuktian untuk mengungkap jelas perbuatannya. Biarkan kami bekerja dulu,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt mengatakan, kasus ini menjadi atensi Kapolri dan Kapolda Kepri.
“Makanya dibentuk satgas untuk penanganan kasus dan pemulangan jenazah PMI yang meninggal dunia,” ucapnya.
Terkait penanganan kasus, Harry mengatakan, polisi juga mengamankan kapal speedboat fiber berwarna abu-abu yang diduga sebagai sarana transportasi yang memberangkatkan para PMI ke Malaysia secara ilegal.
“Penanganan kasus ini sangat berhati-hati dan detil,” ujarnya.
Terkait dua tersangka yang diamankan, polisi menjerat dengan menggunakan pasal 81 dan 83 Undang Undang no 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 15 miliar. (*)
Reporter: FISKA JUANDA

