
batampos – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menangkap dua orang penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Ini terkait dengan kapal PMI ilegal yang terbalik di perairan Tanjungbalau, Johor, Malaysia.
Dua orang yang diamankan tersebut; JI dan AS alias AB. Kasubditpenmas Bidhumas Polda Kepri, Kompol Robby Topan Manusiwa membenarkan penangkapan tersebut.
”Memang benar ada,” kata dia, Minggu (26/12/2021).
Namun, kata Robby, masih dalam pengembangan jajaran Ditreskrimum Polda Kepri. Sehingga, ia mengaku belum dapat menyampaikan informasi lebih lanjut soal penangkapan ini.
Berdasarkan informasi didapat Batam Pos, penyelidikan diawali di Tanjunguban, Bintan, ditengarai sebagai lokasi pemberangkatan para PMI secara ilegal ke Malaysia.
Jumat (24/12), polisi menangkap JI, pengurus dan penyalur PMI secara ilegal di kediamannya Kaveling Harapan Jaya, Bengkong Sadai.
Dari rumah tersebut polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa 5 tiket milik para PMI yang menjadi korban kapal terbalik.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel, buku rekening, dan sepeda motor yang digunakan untuk menjemput para PMIdi Bandara Internasional Hang Nadim.
Robby mengatakan, pihaknya baru memeriksa JI. Menurut hasil pemeriksaan, JI mengaku menyalurkan lima orang. Yakni; Tukimen Marameja asal Cilacap (meninggal dunia), Andi Maulana asal Cilacap (meninggal dunia), Syech Mulacela asal NTB (meninggal dunia), Herman asal NTB (meninggal dunia) dan Fahrurrozi asal NTB (hidup).
Tak berapa lama penangkapan JI, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap AB. AB ditangkap polisi di Perumahan Cendana, Batam Center.
Pria ini sendiri tinggal di ruli Taman Raya. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan buku rekening. AB diduga memberangkatkan PMI atas nama Fatimah asal Jember (meninggal dunia), Miskuriyah asal Pekanbaru (meninggal dunia), Maidita Rupatih asal Pekanbaru (hidup), Khusnul Khotimah asal Jember (hidup), dan Sri Hindari asal Jember (belum ditemukan).
Kedua penyalur ini bertugas menampung, mengurus dan memberangkatkan para PMI tanpa dokumen resmi. Para PMI diiming-imingi gaji besar. Atas kejadian ini, polisi telah berkoordinasi dengan BP2MI, perwakilan kepolisian RI di Johor.
Polisi juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi dan terduga pelaku. Sebelumnya, pemerintah telah memulangkan 11 jenazah PMI yang menjadi korban kapal terbalik di perairan Tanjungbalau, Malaysia.
Sedang sebanyak tujuh jenazah akan dipulangkan ke Lombok, satu ke Surabaya, dua ke Jakarta, dan satu ke Pekanbaru.
Dalam waktu dekat, pemerintah akan memulangkan lagi 10 jenazah yang masih berada di Malaysia.
Terkait 13 orang yang selamat, masih dalam pemeriksaan otoritas Malaysia. Berdasarkan data Satgas penanganan kasus ini, diduga sebanyak 64 orang berada di dalam kapal yang mengangkut TKI ilegal itu.
Sebanyak 21 orang meninggal dunia, 13 orang selamat, dan 30 orang hilang. Kasus ini menjadi perhatian pemerintah pusat. Sehingga Mabes Polri, BP2MI dan Kementerian Luar Negeri turun langsung menangani pemulangan jenazah PMI dan penyelidikan kasus ini.
Reporter: Fiska Juanda

