Selasa, 7 April 2026

Diusir, Pengamen Keroyok Pemilik Rumah

spot_img

Berita Terkait

spot_img

 

batampos – Jajaran Polsek Lubukbaja menangkap Harun Siahaan, pengamen di kawasan Nagoya. Pria 18 tahun ini diamankan usai menganiaya Saiful, warga Kompleks Nagoya Newtown Blok G, Lubukbaja.

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono, me-ngatakan, penganiayaan itu terjadi saat pelaku bersama 4 orang rekannya mengamen di depan kediaman korban. Namun, korban yang merasa terganggu mengusir pelaku dari lokasi.

ilustrasi (pixabay.com)

”Korban ini sedang istirahat di lantai II. Karena mendengar keributan di bawah, korban turun dan mengusir pelaku,” ujar Budi, kemarin.

Tak terima dengan perlakuan korban, kelima pelaku mengeroyok korban. Akibatnya, korban mengalami lebam di bagian badan dan luka di bagian kepala. ”Korban juga dianiaya denGan balok kayu. Warga yang melihat langsung melerai,” kata Budi.

Dari pemeriksaan pelaku, kata Budi, saat penganiayaan tersebut kelima pelaku tengah mabuk akibat mengonsumsi alkohol dan menghisap lem.

”Kami kembangkan pemeriksaan pada pelaku lainnya. Saat kejadian, aksi pelaku ini terekam CCTv,” ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (*)

 

Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : Ratna Irtatik

UPDATE