Kamis, 2 April 2026

5 Syarat Jika Ingin Nonton di Bioskop Saat PPKM Level 3

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Foto: Dokumentasi Batam Pos

batampos – Pemerintah pusat telah menetapkan Kota Batam, Provinsi Kepri, wajib menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Berdasarkan peraturan tersebut seluruh kegiatan di masyarakat masih dapat dijalankan dengan beberapa ketentuan. Termasuk apabila Anda ingin menyaksikan film di bioskop.

Namun ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi saat menonton di bioskop saat PPKM Level 3.

Penasaran, berikut syaratnya:

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai.

2. Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang diperkenankan
masuk.

3. Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama.

4. Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50 persen, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/takeaway dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.(*)

Reporter: Messa Haris

UPDATE