
batampos – Hambatan yang dihadapi oleh pelaku usaha di Batam telah dibahas bersama Kementerian Perindustrian, Kementrian Investasi, Kementrian Perekonomian, DPM PTSP Kepri dan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Pembahasan itu dilakukan dalam FGD di Batam, Rabu (23/3) lalu.
Koordinator Wilayah Batam dan Karimun Himpunan Kawasan Industri (HKI), Tjaw Hioeng mengatakan, FGD itu lebih kepada pembahasan harmonisasi antara Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2021 dan PP Nomor 41 tahun 2021.
Menurut penjelasan dari Kementerian Investasi, seharusnya semua kewenangan berusaha di KPBPB Batam, Bintan, Karimun dan KPBPB Sabang adalah kewenangan Badan Pengusahaan (BP).
Namun, hingga saat ini sejumlah perizinan masih menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Perizinan itu, kata dia, perlu diharmonisasi dengan Naskah Standart Prosedur Kriteria (NSPK) masing-masing kementerian dan lembaga. Karena hingga saat ini masih ada NSPK yang masih belum terselesaikan.
“Intinya harmonisasi aturan. Kalau di payung hukumnya itu memang aturan induknya mengenai perizinan berusaha. Tapi turunannya juga harus disinkronisasi juga,” katanya.
Ia mencontohkan, salah satunya adalah perizinan di bidang lingkungan untuk Penanaman Modal Asing (PMA) yang masih menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Seharusnya perizinan itu merupakan kewenangan dari BP, jika mengacu kepada PP 41 tahun 2021.
“Karena disebut disitu (PP 41) perizinan berusaha. Nah, perizinan berusaha salah satunya adalah perizinan di bidang lingkungan. Nah itu yang menjadi PR (pekerjaan rumah) bagi instansi terkait untuk menyelesaikan NSPK-nya,” jelasnya.
Ia menambahkan, permasalahan ini akan segera diselesaikan oleh Kementerian Koordinator Perekonomian. Sebab Kementrian Prekonomian menjadi motor penggerak dalam harmoninasi permasalahan ini.
“Jadi menunggu dari Kementerian Perekonomian. Termasuk integasi percepatan BBK Batam Bintan dan Karimun,” imbuhnya.
Sebelumnya, Tjaw Hioeng mengungkapkan, sejumlah permasalahan menjadi hambatan yang dihadapi oleh kawasan industri.
Beberapa hambatan itu mulai dari kurangnya sinkronisasi antara Peraturan Pemerintah (PP) yang satu dengan lainnya.
Pria yang akrab disapa Ayung itu menjelaskan, untuk permasalahan belum sinkron itu adalah PP nomor 41 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dengan PP nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta PP nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Permasalahan yang dihadapi itu ketika kawasan industri akan mengurus perizinan lingkungan untuk adendum Amdal. Sebab, dalam ketiga PP tersebut, masih belum sinkron mengenai aturan terkait perizinan lingkungan.
“Sehingga ada beberapa kawasan yang mau melakukan adendum Amdal sampai saat ini belum bisa terlaksanakan. Itu terkendalanya mengenai izin lingkungan,” ujarnya. (*)
Reporter : Eggi Idriansyah

